User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:02pj2017

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:

S-02/PJ/2017
Segera

Penegasan atas surat ketetapan pajak yang Diterbitkan Sebelum Wajib Pajak Menyampaikan Surat Pernyataan Harta dan Proses Pemeriksaan Sesudah Wajib Pajak Menyampaikan Surat Pernyataan Harta

10 Januari 2017

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Wilayah

 

 

 

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

Untuk memberikan kepastian pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak di lapangan terkait dengan permasalahan:

a.

surat ketetapan pajak yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak; dan

b.

Proses Pemeriksaan Sesudah Wajib Pajak Menyampaikan Surat Pernyataan Harta 

disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Dasar Hukum:

 

a.

Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak antara lain mengatur:

 

 

1)

Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Dalam memori penjelasan pasal yang sama dinyatakan bahwa Wajib Pajak yang berhak mendapatkan pengampunan pajak adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

 

 

2)

Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) huruf f angka 1, bahwa untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri dan harus memenuhi persyaratan yang salah satunya adalah mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

 

 

3)

Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf c, bahwa Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, tetap dijadikan dasar bagi:

 

 

 

a)

Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

 

 

 

b)

Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

 

4)

Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf c, bahwa Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, tidak dapat dijadikan dasar bagi:

 

 

 

a)

Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

 

 

 

b)

Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak.

 

b.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.03/2016** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.

 

 

1)

Pasal 13 ayat (1) huruf f angka 1 mengatur bahwa Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan salah satunya yaitu mencabut permohonan dan/atau pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan/atau pengajuan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

 

 

2)

Pasal 19 ayat (4) menyatakan bahwa permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum penyampaian Surat Pernyataan.

2.

Berdasarkan hal tersebut di atas, bersama lni disampaikan kembali bahwa:

 

a.

Pada dasarnya semua Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat memanfaatkan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pengampunan Pajak;

 

b.

Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan Harta kepada Menteri. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan;

 

c.

Surat keputusan yang dimaksud pada huruf b merupakan keputusan atas permohonan kelebihan pembayaran Pajak yang diajukan Wajib Pajak.

 

d.

Dengan demikian, sepanjang SKPLB, SKPKB atau SKPN sudah diterbitkan sebelum Surat Pernyataan Harta disampaikan, maka Wajlb Pajak tidak termasuk dalam kriteria yang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

 

e.

Dalam hal Keputusan atas permohonan kelebihan pembayaran yang diajukan Wajib Pajak hasilnya adalah SKPKB, maka atas pokok SKPKB harus dilunasi terlebih dahulu sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan

 

f.

Meskipun Wajib Pajak sedang diperiksa dan memiliki potensi pajak kurang bayar, Surat Pernyataan Harta yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum produk hukum diterbitkan tetap diproses sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan pemeriksaan ditangguhkan.

 

 

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 


Direktur Jenderal,


              ttd.


Ken Dwijugiasteadi
NIP 19571108 198408 1 001

 

 

 

Tembusan:

 

 

1. Direktur Peraturan Perpajakan I;

 

 

2. Direktur Keberatan Banding;

 

 

3. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;

 

 

4. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;

 

 

5. Direktur Transformasi Proses Bisnis.

 

 

 

peraturan/sdp/02pj2017.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1