User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:02pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                          5 Januari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 02/PJ.53/2001

                             TENTANG

              PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK UNTUK RUMAH SAKIT ISLAM SURABAYA (RSIS)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxxx tanggal 13 Nopember 2000 hal sebagaimana tersebut 
di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 

1.      Dalam surat Saudara tersebut diberitahukan bahwa :     
        a.      Proyek Rumah Sakit Islam Surabaya (RSIS) dimulai sejak tahun 1994 yang dibiayai dengan 
        dana dari Islamic Development Bank (IDB) berdasarkan Loan Agreement tanggal 2 Oktober 
        1992 antara Pemerintah RI cq. Departemen Keuangan dengan IDB dan direncanakan selesai 
        31 Juli 1998.     
        b.      Proyek RSIS tersebut mendapat pembebasan PPN dan PPh melalui :     
                -       Surat Menteri Keuangan Nomor S-61/MK.04/1996 tanggal 13 Nopember 1996, yang 
            menyatakan bahwa jasa pemborongan bangunan dan pengadaan sarana medis dan 
            sarana lainnya yang semata-mata ditujukan untuk keperluan RSIS II yang danaya 
            berasal dari IDB adalah merupakan jenis jasa di bidang pelayanan sosial lainnya 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
            Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
            59 TAHUN 1999     
                -       Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-187/PJ.53/1997 tanggal 27 Januari 1997, 
            menegaskan bahwa pembebasan PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 tersebut berlaku 
            hanya sampai dengan 31 Juli 1998.     
        c.      Mengingat proyek pembangunan RSIS direncanakan selesai 31 1998 maka oleh Menteri 
        Keuangan cq. Dirjen Pajak diberikan pembebasan sampai dengan 31 Juli 1998 dan proyek 
        RSIS yang dilanjutkan tahun 1999 adalah proyek semula, maka Saudara mohon agar 
        pembebasan tersebut dapat diperpanjang masa berlakunya.     

2.      Berdasarkan uraian di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan 
    penegasan bahwa fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan jasa pemborongan bangunan dan pengadaan sarana 
    medis dan sarana lainnya yang semata-mata ditujukan untuk keperluan RSIS II Jalan Jemur Sari 
    55-57 Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan RI nomor S-612/MK.04/1996 
    tanggal 13 Nopember 1996 dan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-187/PJ.53/1997 tanggal 27 
    Januari 1997 diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Agustus 2001.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 


Direktur Jenderal 
 
ttd.
 
Machfud Sidik
NIP. 060043114


Tembusan :
1.      Menteri Keuangan RI
2.      Direktur Jenderal Anggaran
3.      Direktur PPN dan PTLL
4.      Direktur Peraturan Perpajakan
5.      Direktur Pajak Penghasilan 
peraturan/sdp/02pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1