peraturan:sdp:02pj.521999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 02/PJ.52/1999 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG BANTUAN DARI ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Nota Dinas dari Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : XXX tanggal 08 November 1999 tentang tanggapan atas Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 13 Oktober 1999 terhadap surat Direktur XYZ Nomor : -- tanggal 02 September 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : 1.1. XYZ telah mengimpor barang berupa peralatan kesehatan yang merupakan barang bantuan/ hibah dari ABC. 1.2. Barang tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya di daerah Bali dan barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan. 1.3. Sehubungan dengan kedatangan barang tersebut Direktur XYZ mohon agar PPN dan PPn BM-nya dibebaskan. 2. Adapun peraturan/ketentuan perpajakan yang berlaku yang berhubungan dengan Saudara tersebut adalah : 2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa terhadap impor Barang Kena Pajak berupa kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. 2.2. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf h di atas dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat memasukkan barang. 2.3. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa impor barang berupa peralatan kesehatan yang merupakan barang bantuan/hibah dari ABC dan barang tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya di daerah Bali, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. Demikian untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/02pj.521999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1