User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:02pj.521999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  4 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 02/PJ.52/1999

                             TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG BANTUAN DARI ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas dari Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : XXX tanggal 
08 November 1999 tentang tanggapan atas Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 
13 Oktober 1999 terhadap surat Direktur XYZ Nomor : -- tanggal 02 September 1999 perihal tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat :
    1.1.    XYZ telah mengimpor barang berupa peralatan kesehatan yang merupakan barang bantuan/
        hibah dari ABC.
    1.2.    Barang tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada 
        masyarakat khususnya di daerah Bali dan barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan.
    1.3.    Sehubungan dengan kedatangan barang tersebut Direktur XYZ mohon agar PPN dan 
        PPn BM-nya dibebaskan.

2.  Adapun peraturan/ketentuan perpajakan yang berlaku yang berhubungan dengan Saudara tersebut 
    adalah :
    2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
        132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan 
        Bea Masuk, disebutkan bahwa terhadap impor Barang Kena Pajak berupa kiriman hadiah 
        untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.
    2.2.    Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan 
        bahwa pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf h di atas dilaksanakan langsung oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai tempat memasukkan barang.
    2.3.    Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa apabila 
        orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ternyata kemudian 
        mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali 
        ditambah sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang 
        berlaku.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa impor barang berupa 
    peralatan kesehatan yang merupakan barang bantuan/hibah dari ABC dan barang tersebut akan 
    digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya di daerah Bali, 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.

Demikian untuk dapat dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/02pj.521999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1