peraturan:sdp:02pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 02 Januari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 02/PJ.51/1995 TENTANG KELENGKAPAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1237/A.6/1994 tanggal 02 Desember 1994 perihal penundaan pembayaran PPN/PPn BM impor dalam rangka PMDN atas nama PT. XYZ, dengan ini diminta agar Saudara melengkapi permohonan tersebut seperti di bawah ini : 1. Mengisi formulir bentuk Form KP.PPN 23. 2. Surat pernyataan barang modal yang bersangkutan akan dipakai, tidak diperjual belikan dan akan dilunasi PPN/PPn BM yang ditunda setelah jatuh tempo. 3. Penjelasan tentang prosentase penyelesaian pekerjaan. 4. Copy Bill of Lading (BL) 5. Brosur barang yang diimpor. 6. Master List. 7. Penjelasan barang yang di impor, kegunaan dan pemasangan/konstruksi. 8. Copy Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD). 9. Surat Setoran Pajak atau Surat Keterangan Bebas PPh. Pasal 22 Impor. 10. Copy NPWP para Direksi dan pemegang saham. 11. Surat Keterangan lokasi Hotel dan Master Plan. 12. Surat persetujuan pemberian fasilitas PMA/PMDN dari BKPM. 13. Kontrak/sub kontrak pembangunan hotel. 14 SPT PPh WP Badan dua tahun terakhir Importir/Indentor. 15. Neraca pembuka/awal. 16. Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 atas Handling Fee, untuk impor yang dilakukan dengan cara impor Inden. 17. Surat Setoran Pajak PPN atas Handling Fee, untuk impor yang dilakukan dengan cara impor Inden. Kelengkapan permohonan tersebut kiranya dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/02pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1