User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:02pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   2 Januari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 02/PJ.51/1993

                            TENTANG

                   SURAT KETERANGAN TIDAK TERUTANG PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 05 Nopember perihal permohonan pembebasan 
PPn BM kendaraan Ambulan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    1285/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor 
    jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, sedan, mobil balap, stasion wagon terutang PPn BM kecuali 
    penyerahan atau impor untuk keperluan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan.

2.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, karena kendaraan ambulan tidak termasuk dalam pengertian 
    barang mewah dan dibeli dari dana APBN yang dikeluarkan melalui Bendaharawan Proyek Fasilitas 
    Keselamatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, maka atas pembelian 29 (dua 
    puluh sembilan) unit kendaraan ambulan Mitsubishi Colt L-300 berdasarkan Surat Perjanjian 
    Pengadaan ambulan Bandar udara termasuk perlengkapannya No. XXX tanggal 3 Nopember 1992 
    antara Pemimpin Proyek Fasilitas Keselamatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 
    dengan PT. XYZ, Jl. A Jakarta Pusat, sesuai surat Saudara, tidak terutang PPn BM.

3.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 juncto Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 1287/KMK.04/1988 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dipungut dan disetor oleh 
    Bendaharawan Proyek Fasilitas Keselamatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 
    untuk dan atas nama Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk penyerahan kendaraan bermotor 
    senilai Rp. 587.279.000,- termasuk PPN. Karena penyerahan kendaraan tersebut tidak langsung dari 
    ATPM kepada Proyek Fasilitas Keselamatan Penerbangan maka dalam Faktur Pajak agar ditulis 
    penyerahan dari ATPM kepada PT. XYZ qq. Proyek Fasilitas Keselamatan Penerbangan Direktorat 
    Jenderal Perhubungan Udara, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pengurusan STNK kendaraan 
    dimaksud, sedangkan atas penyerahan peralatan khusus untuk ambulan senilai Rp. 452.214.400,- 
    termasuk PPN, PPN yang terutang dipungut dan disetorkan oleh Bendaharawan Proyek Fasilitas 
    Keselamatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dan atas nama PT. XYZ.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/02pj.511993.txt · Last modified: by 127.0.0.1