peraturan:sdp:02pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Januari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 02/PJ.51/1993 TENTANG SURAT KETERANGAN TIDAK TERUTANG PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 05 Nopember perihal permohonan pembebasan PPn BM kendaraan Ambulan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1285/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, sedan, mobil balap, stasion wagon terutang PPn BM kecuali penyerahan atau impor untuk keperluan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, karena kendaraan ambulan tidak termasuk dalam pengertian barang mewah dan dibeli dari dana APBN yang dikeluarkan melalui Bendaharawan Proyek Fasilitas Keselamatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, maka atas pembelian 29 (dua puluh sembilan) unit kendaraan ambulan Mitsubishi Colt L-300 berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan ambulan Bandar udara termasuk perlengkapannya No. XXX tanggal 3 Nopember 1992 antara Pemimpin Proyek Fasilitas Keselamatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan PT. XYZ, Jl. A Jakarta Pusat, sesuai surat Saudara, tidak terutang PPn BM. 3. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1988 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Proyek Fasilitas Keselamatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dan atas nama Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk penyerahan kendaraan bermotor senilai Rp. 587.279.000,- termasuk PPN. Karena penyerahan kendaraan tersebut tidak langsung dari ATPM kepada Proyek Fasilitas Keselamatan Penerbangan maka dalam Faktur Pajak agar ditulis penyerahan dari ATPM kepada PT. XYZ qq. Proyek Fasilitas Keselamatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pengurusan STNK kendaraan dimaksud, sedangkan atas penyerahan peralatan khusus untuk ambulan senilai Rp. 452.214.400,- termasuk PPN, PPN yang terutang dipungut dan disetorkan oleh Bendaharawan Proyek Fasilitas Keselamatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dan atas nama PT. XYZ. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/02pj.511993.txt · Last modified: by 127.0.0.1