User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:02pj.3432004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  6 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 02/PJ.343/2004

                            TENTANG

              PENEGASAN ATAS KETENTUAN PERPAJAKAN TERHADAP TECHNICAL SERVICE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Juni 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal berikut ini:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Perusahaan Saudara (PT. ABC, selanjutnya disebut PT. ABC) menggunakan jasa perusahaan 
        Amerika Serikat, Master Chemical Corporation (selanjutnya disebut MC Co.), dalam 
        menangani jasa teknik untuk pelayanan purnajual dari produk kimia (metal working fluid) 
        yang dijual oleh PT. ABC di Indonesia.
    b.  Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 26 dari pemberian 
        jasa teknik di atas.

2.  Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf j P3B Indonesia-Amerika Serikat, yang termasuk pengertian 
    bentuk usaha tetap adalah:

    "pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, melalui pegawai atau orang lain untuk tujuan 
    tersebut, namun hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau 
    yang berhubungan) lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, 
    sepanjang tidak terdapat suatu bentuk usaha tetap pada tahun pajak di mana jasa-jasa tersebut 
    dilakukan di negara tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang keseluruhannya kurang dari 30 
    (tiga puluh) hari pada tahun pajak itu."

3.  Berdasarkan Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) P3B Indonesia-Amerika Serikat diatur hal-hal sebagai 
    berikut:

    Ayat 6:
    Kecuali sebagaimana diatur dalam ayat (7), badan (selain orang pribadi) yang merupakan penduduk 
    suatu Negara Pihak pada Perjanjian tidak berhak, berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibebaskan dari 
    perpajakan di negara Pihak lainnya pada Perjanjian kecuali:
    (a) lebih dari 50% dari kepemilikan badan tersebut (atau dalam hal perseroan, lebih dari 50% 
        dari jumlah lembar tiap-tiap kelompok saham perseroan) dimiliki secara langsung atau tidak 
        langsung oleh suatu kombinasi dari satu atau lebih:
        (i) orang pribadi penduduk Amerika Serikat;
        (ii)    warga negara Amerika Serikat;
        (iii)   orang pribadi penduduk Indonesia;
        (iv)    perusahaan-perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam ayat (7) (a); dan
        (v) Negara-negara Pihak pada Perjanjian; dan
    (b) penghasilan badan tersebut tidak digunakan dalam jumlah yang berarti, langsung atau tidak 
        langsung, untuk membayar utang (termasuk utang bunga atau utang royalti) kepada badan 
        selain yang dirinci dalam sub-ayat (a) (i) sampai (v).

    Ayat 7
    Ketentuan-ketentuan dalam ayat (6) tidak berlaku, jika:
    (a) badan tersebut adalah suatu perusahaan di mana kelompok utama sahamnya diperdagangkan 
        secara reguler dalam jumlah yang berarti di suatu bursa efek yang diakui; atau
    (b) pendirian, perolehan, dan pengelolaan dari badan tersebut serta tujuan utama dari 
        pelaksanaan kegiatan badan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperoleh manfaat-
        manfaat dari Perjanjian ini.

4.  Butir 2 a dan b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 
    tentang Penerapan P3B antara lain mengatur sebagai berikut:
    a)  Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD)
        kepada pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan 
        terdaftar. SKD asli tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk 
        menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara 
        Indonesia dengan negara tempat kedudukan WPLN tersebut.
    b)  SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra runding. 
        Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak tempat WPLN 
        yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan SKD yang dibuat 
        Competent Authority.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Apabila pemberian jasa oleh MC Co kepada PT. ABC dengan penempatan personil di 
        Indonesia melebihi time test sebagaimana tersebut di atas, maka personil tersebut adalah 
        BUT MC Co, di mana MC Co wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak ke Kantor 
        Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dan atas imbalan jasa yang dibayar sehubungan 
        dengan pemberian jasa tersebut dikenakan PPh Pasal 23.
    b.  Apabila jasa yang diberikan oleh MC Co dilakukan di Indonesia tidak melebihi 120 hari dalam 
        jangka waktu 12 bulan atau pemberian jasa dilakukan di luar negeri, maka pemberian jasa 
        tersebut tidak menimbulkan adanya BUT di Indonesia. Apabila demikian halnya, maka atas 
        imbalan jasa yang dibayar sehubungan dengan pemberian jasa oleh MC Co kepada PT. ABC 
        tidak dikenakan PPh Pasal 26.
    c.  Ketentuan dalam P3B tersebut hanya akan berlaku apabila MC Co dapat menunjukkan Surat 
        Keterangan Domisili (SKD) dari pejabat berwenang Amerika Serikat yang menerangkan 
        bahwa MC Co merupakan penduduk Amerika Serikat.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/02pj.3432004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1