peraturan:sdp:02pj.331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 02/PJ.33/1996 TENTANG PENJELASAN TENTANG PERLAKUAN PPh DAN PPN ATAS PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI PENGGANTI SAHAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Desember 1995 perihal tersebut diatas, saudara mengemukakan bahwa : 1. PT. XYZ pada tanggal 10 Mei 1993 telah mengalihkan hak atas tanah berupa hibah kepada Yayasan DEF tanah seluas 2.400 M2 yang terletak di Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru - Jakarta. 2. PT. XYZ telah mengadakan perjanjian Tukar Menukar dengan PT. ABC dan PT. PQR dengan Akta Notaris Nomor 26 tanggal 8 Desember 1993 yang intinya : a. PT. XYZ menyerahkan tanah hasil pembebasan berdasarkan Surat-Surat Melepaskan Hak Atas Tanah seluas kurang lebih 3.600 m2 yang terletak di Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Kebayoran Baru - Jakarta, kepada PT. ABC dan PT. PQR, sehingga masing-masing memperoleh tanah seluas 1.800 m2. b. PT. ABC dan PT. PQR menyerahkan tanah hasil pembebasan berdasarkan Surat-Surat Melepaskan Hak Atas Tanah seluas kurang lebih 4.406 m2 yang terletak di Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru - Jakarta, kepada PT. XYZ. 3. Pada tanggal 15 Desember 1993, telah dilakukan penyerahan tanah kepada PT. GHI Graha sebagai pengganti penyetoran modal dari : - Yayasan DEF seluas 2.400 M2 - PT. ABC seluas 1.800 M2 - PT. PQR seluas 1.800 M2 ------------------- Jumlah 6.000 M2 4 Mengingat tanah yang diserahkan pada butir 3 sertifikatnya masih atas nama PT. XYZ Arthatama maka dalam tahun 1995 dibuat akta jual beli antara PT. XYZ dengan PT. GHI. Akta tersebut dimaksudkan untuk kepentingan balik nama langsung dari PT. XYZ kepada PT. GHI. 5. Saudara minta penegasan tentang pengenaan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, terhadap pemindahan hak atas tanah tersebut. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang ada, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : A. Pajak Penghasilan 1. Penyerahan Hak Atas Tanah dari PT. XYZ kepada : a. Yayasan DEF b. PT. ABC, dan c. PT. PQR karena di lakukan pada tahun 1993 dan belum berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 maka penghasilan atas pengalihan hak atas tanah tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun 1993 oleh PT. XYZ. 2. Penyerahan tanah seluas 4.406 M2 dari PT ABC dan PT PQR kepada PT XYZ juga harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun 1993 oleh PT. ABC dan PT. PQR. 3. Penyerahan hak atas tanah dari Yayasan DEF, PT. ABC, PT. PQR kepada PT. GHI pada tanggal 15 Desember 1993 yang pelaksanaannya baru dibuatkan akta pengalihan hak atas tanah dari PT. XYZ kepada PT. DEF pada tahun 1995, maka sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 terutang Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihannya yaitu nilai tertinggi antara nilai transaksi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penyetoran Pajak Penghasilan tersebut menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama P.T. XYZ, qq Yayasan Kartika Eka Paksi, qq PT ABC, dan qq PT PQR dan dilaporkan di masing- masing SPT Tahunan PPh tahun bersangkutan. B. Pajak Pertambahan Nilai 1. Penyerahan atau perpindahan hak atas tanah tersebut secara nyata telah terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian-perjanjian tersebut, sedangkan proses pengalihan/perubahan/ pemecahan sertifikat dengan menggunakan akte jual-beli hanyalah merupakan proses pemindahan hak secara hukum. 2. Atas penyerahan-penyerahan tanah tersebut, 2.1 Tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang : - tanah tersebut belum merupakan tanah matang atau belum merupakan tanah siap bangun (developed land), atau sepanjang di atas tanah tersebut belum dibangun/dibuatkan fasilitas atau prasarana; dan - yang melakukan penyerahan adalah bukan Pengusaha Kena Pajak atau Penyerahan tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2.2 Terutang Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang : - tanah tersebut telah merupakan tanah matang atau merupakan tanah siap bangun (developed land), atau sepanjang di atas tanah tersebut telah dibangun/dibuatkan fasilitas atau prasarana. - penyerahan atas tanah tersebut dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/02pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1