User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:02pj.3131999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  5 Januari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 02/PJ.313/1999

                            TENTANG

               PENJELASAN MENGENAI ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN 1998

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX 28 Juli 1998 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  PT XYZ merupakan perusahaan PMA yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak PMA dengan NPWP : 
    X.XXX.XXX.X-XXX. Pada Tahun 1997 PT XYZ mengalami kerugian, namun karena terdapat kredit 
    pajak yang cukup besar mengakibatkan adanya lebih bayar, maka perusahaan mengajukan restitusi. 
    Atas permohonan pengajuan restitusi tersebut sampai sekarang belum diterbitkan SKPLB. Sehubungan 
    dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak berupa SKPLB dalam dua tahun terakhir dengan jumlah 
    sebagai berikut :
    -   Tahun 1995 - PPh Pasal 25 terutang Rp. 149.227.300,00
    -   Tahun 1996 - PPh Pasal 25 terutang Rp.   40.375.300,00.

    Saudara mohon penegasan mengenai penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun 1998.

2.  Berdasarkan Pasal 25 Ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara 
    lain diatur bahwa apabila Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak 
    yang lalu lebih kecil dari jumlah PPh yang telah dibayar, dipotong dan atau dipungut selama tahun 
    pajak yang bersangkutan, maka besarnya angsuran pajak untuk setiap bulan sama dengan angsuran 
    pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu, sepanjang tidak kurang dari rata-rata angsuran 
    bulanan tahun pajak yang lalu sampai dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan untuk 
    bulan-bulan berikutnya angsuran pajak dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang menurut 
    keputusan tersebut.

3.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini dijelaskan bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 
    1997 diperoleh data sebagai berikut :
    -   Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu (Desember 1997)
        =   Rp 3.407.249,00
    -   Rata-rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu
        =   1/12 x (Rp 26.247.361,00 + Rp 20.443.494,00)
        =   Rp 3.890.904,00

    Dalam hal keputusan atas SPT Lebih Bayar 1997 belum diterbitkan, maka besarnya angsuran PPh 
    Pasal 25 setiap bulan untuk tahun 1998 adalah sebesar angsuran bulan rata-rata angsuran bulanan 
    tahun pajak yang lalu yaitu Rp 3.890.904,00 sampai dikeluarkannya keputusan atas SPT Lebih Bayar 
    tersebut, dan untuk bulan-bulan berikutnya angsuran pajak dihitung berdasarkan jumlah pajak yang 
    terutang menurut keputusan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/02pj.3131999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1