User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:02pj.0322008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                03 Januari 2008

                    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 02/PJ.032/2008

                        TENTANG

                           PENERUSAN SURAT PT XYZ

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari PT XYZ Nomor xxx tanggal 02 November 2007 perihal Penjelasan Mengenai 
Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT XYZ adalah Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa 
    konstruksi dan SPBU yang merasa dibingungkan dengan Surat Edaran bahwa usaha SPBU dikenakan 
    final, sedangkan besarnya PPh dan PPN telah dibayar saat penebusan delivery order, namun oleh 
    Kantor Pelayanan Pajak masih diperiksa dan diadakan koreksi laba bersih yang dilaporkan Wajib Pajak 
    dalam SPT Tahunan.
2.  Mengingat permasalahan tersebut bersifat operasional yang menyangkut masalah pemeriksaan, maka 
    sesuai SE-01/PJ.32/2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, dengan ini surat tersebut 
    diteruskan kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.



Pjs. Direktur,

ttd,

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Kepala KPP Pratama Madiun;
3.  Direktur PT XYZ.
peraturan/sdp/02pj.0322008.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1