peraturan:sdp:023pj.032009
Kepada Yth: Kepala Kantor Wilayah DJP. di Seluruh Indonesia Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ./2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan: 1. Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri. 2. Awak kapal dan awak pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada angka 1 langsung menuju konter Fiskal Luar Negeri dengan menunjukkan dokumen sebagai berikut: a. Awak pesawat terbang: - Sertifikat pilot; - Perjanjian kerja; - Surat tugas/surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan penerbangan. b. Awak kapal laut: - Buku Pelaut; - Perjanjian Kerja laut yang disahkan oleh pemerintah; - Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang di sahkan oleh pemerintah; - Surat Panggilan dari perusahaan tempat bekerja. Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Direktur, ttd, Djonifar Abdul Fatah NIP 060045217 Tembusan: Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/sdp/023pj.032009.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1