User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:023pj.032009
Kepada Yth:    Kepala Kantor Wilayah DJP.
        di Seluruh Indonesia

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ./2008
tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan
Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan:

1.  Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan
    dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban pembayaran fiskal luar
    negeri.

2.  Awak kapal dan awak pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada angka
    1 langsung menuju konter Fiskal Luar Negeri dengan menunjukkan dokumen sebagai
    berikut:

    a.  Awak pesawat terbang:

        -   Sertifikat pilot;

        -   Perjanjian kerja;

        -   Surat tugas/surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan
            penerbangan.

    b.  Awak kapal laut:

        -   Buku Pelaut;

        -   Perjanjian Kerja laut yang disahkan oleh pemerintah;

        -   Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja
            yang di sahkan oleh pemerintah;

        -   Surat Panggilan dari perusahaan tempat bekerja.

Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.



Direktur,
ttd,

Djonifar Abdul Fatah
NIP 060045217

Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/sdp/023pj.032009.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1