User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:01pj.7312005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  5 Januari 2005
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 01/PJ.731/2005

                            TENTANG

                 KETERTIBAN ATAS PENYAMPAIAN LAPORAN KPL.KW BULANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya keterlambatan dan ketidaklengkapan dalam penyampaian Laporan KPL.KW 
bulanan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Penyampaian Laporan KPL.KW harus dikirimkan setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan
    berikutnya.

2.  Sebagai bahan evaluasi, bersama surat ini terlampir kami sampaikan Daftar Penyampaian Laporan 
    KPL.KW selama tahun 2004. Terhadap Kanwil yang belum sepenuhnya menyampaikan laporan 
    KPL.KW sebagaimana ketentuan, agar segera mengirimkannya ke Direktorat Pemeriksaan Penyidikan 
    dan Penagihan Pajak.

3.  Mengingat pentingnya laporan tersebut, penyampaian Laporan KPL.KW dapat dilakukan melalui
    Facsimile ke Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak sebelum dikirimkan melalui
    Pos.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur 

ttd

Gunadi
NIP. 060044247


Tembusan :
-   Direktur Jenderal Pajak
peraturan/sdp/01pj.7312005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1