peraturan:sdp:01pj.7312005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 01/PJ.731/2005 TENTANG KETERTIBAN ATAS PENYAMPAIAN LAPORAN KPL.KW BULANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya keterlambatan dan ketidaklengkapan dalam penyampaian Laporan KPL.KW bulanan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Penyampaian Laporan KPL.KW harus dikirimkan setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. 2. Sebagai bahan evaluasi, bersama surat ini terlampir kami sampaikan Daftar Penyampaian Laporan KPL.KW selama tahun 2004. Terhadap Kanwil yang belum sepenuhnya menyampaikan laporan KPL.KW sebagaimana ketentuan, agar segera mengirimkannya ke Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak. 3. Mengingat pentingnya laporan tersebut, penyampaian Laporan KPL.KW dapat dilakukan melalui Facsimile ke Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak sebelum dikirimkan melalui Pos. Demikian untuk dimaklumi. Direktur ttd Gunadi NIP. 060044247 Tembusan : - Direktur Jenderal Pajak
peraturan/sdp/01pj.7312005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1