User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:01pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  2 Januari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 01/PJ.51/1995

                            TENTANG

                  PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 05 Desember 1994 perihal penjelasan untuk 
permohonan pemusatan tempat PPN terutang, dengan ini diberitahukan bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak 
dapat menyetujui permohonan Saudara untuk pemusatan tempat PPN terutang di Kantor Pelayanan Pajak 
Medan Timur, mengingat sulitnya pengawasan apabila administrasi dipusatkan di salah satu tempat atas 
perolehan bahan baku dan pembantu yang dapat dilakukan oleh Pabrik Saudara.

Oleh karena itu pabrik Saudara yang terletak di Jl. A, kecamatan Tanjung Morawa harus segera melaporkan 
usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak setempat, serta 
melaksanakan hak dan kewajiban PPN-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/01pj.511995.txt · Last modified: by 127.0.0.1