peraturan:sdp:01pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Januari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 01/PJ.51/1995 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 05 Desember 1994 perihal penjelasan untuk permohonan pemusatan tempat PPN terutang, dengan ini diberitahukan bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk pemusatan tempat PPN terutang di Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur, mengingat sulitnya pengawasan apabila administrasi dipusatkan di salah satu tempat atas perolehan bahan baku dan pembantu yang dapat dilakukan oleh Pabrik Saudara. Oleh karena itu pabrik Saudara yang terletak di Jl. A, kecamatan Tanjung Morawa harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak setempat, serta melaksanakan hak dan kewajiban PPN-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/01pj.511995.txt · Last modified: by 127.0.0.1