peraturan:sdp:01pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 01/PJ.43/2003 TENTANG PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN BUNGA DEPOSITO BAGI STAF DIPLOMATIK KEDUTAAN BESAR KANADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Nopember 2002 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Kedutaan Besar Kanada di Jakarta mengajukan permohonan untuk memperoleh pengesahan atas surat pembebasan bunga deposito untuk staf diplomatik Kedutaan Besar Kanada di Indonesia beserta pendampingnya. 2. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan penjelasannya diatur bahwa tidak termasuk sebagai Subjek Pajak adalah: a. Badan perwakilan negara asing; b. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. Dengan demikian apabila pejabat suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk Subjek Pajak yang dapat dikenakan pajak atas penghasilan lain tersebut. c. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat: 1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; 2) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. d. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, antara lain diatur bahwa : a. Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. b. Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI adalah sebagai berikut : - dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. - dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. c. Pemotongan Pajak Penghasilan tersebut tidak dilakukan terhadap : - bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); - bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; - bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang- undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; - bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat dari negara Kanada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, termasuk sebagai penghasilan lain yang diterima atau diperoleh di luar jabatan atau pekerjaannya sehingga atas penghasilan bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tersebut terutang Pajak Penghasilan di Indonesia; b. Demikian pula atas penghasilan bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh duta besar/diplomat negara Kanada meskipun telah mendapatkan surat keterangan pembebasan pajak atas bunga deposito/tabungan maupun jasa giro dari Departemen Luar Negeri tetap terutang Pajak Penghasilan di Indonesia. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/01pj.432003.txt · Last modified: by 127.0.0.1