User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:01pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  2 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 01/PJ.43/2003

                            TENTANG

                 PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN BUNGA DEPOSITO 
              BAGI STAF DIPLOMATIK KEDUTAAN BESAR KANADA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Nopember 2002 perihal sebagaimana tersebut di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Kedutaan Besar Kanada di Jakarta mengajukan 
    permohonan untuk memperoleh pengesahan atas surat pembebasan bunga deposito untuk staf 
    diplomatik Kedutaan Besar Kanada di Indonesia beserta pendampingnya.

2.  Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan penjelasannya diatur bahwa 
    tidak termasuk sebagai Subjek Pajak adalah:
    a.  Badan perwakilan negara asing;
    b.  Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara 
        asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan 
        bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan 
        di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau 
        pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. 
        Dengan demikian apabila pejabat suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di 
        Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk Subjek Pajak yang 
        dapat dikenakan pajak atas penghasilan lain tersebut.
    c.  Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, 
        dengan syarat:
        1)  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
        2)  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari 
            iuran para anggota.
    d.  Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha 
        atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito 
    dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, antara lain diatur bahwa :
    a.  Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank 
        Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    b.  Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI 
        adalah sebagai berikut :
        -   dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap 
            Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
        -   dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan 
            tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap 
            Wajib Pajak luar negeri.
    c.  Pemotongan Pajak Penghasilan tersebut tidak dilakukan terhadap :
        -   bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan 
            tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu 
            rupiah);
        -   bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia 
            atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
        -   bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana 
            Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya 
            diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-    
            undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
        -   bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah 
            sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan 
            ketentuan yang berlaku.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia 
        (SBI) yang diterima atau diperoleh pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat dari 
        negara Kanada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, termasuk sebagai 
        penghasilan lain yang diterima atau diperoleh di luar jabatan atau pekerjaannya sehingga atas 
        penghasilan bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 
        tersebut terutang Pajak Penghasilan di Indonesia;
    b.  Demikian pula atas penghasilan bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank 
        Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh duta besar/diplomat negara Kanada meskipun 
        telah mendapatkan surat keterangan pembebasan pajak atas bunga deposito/tabungan 
        maupun jasa giro dari Departemen Luar Negeri tetap terutang Pajak Penghasilan di Indonesia.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/01pj.432003.txt · Last modified: by 127.0.0.1