peraturan:sdp:01pj.41996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 01/PJ.4/1996 TENTANG RALAT PEMBERIAN "NOMOR-NOMOR SERI" SURAT EDARAN PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk memudahkan dokumentasi dan mempelajari Surat-surat Edaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang No.10 TAHUN 1994, maka dipandang perlu membetulkan kembali pemberian "nomor-nomor seri" pada Surat Edaran Pajak Penghasilan yang telah terbit dalam tahun 1996 (s/d 16 Januari 1996) menjadi sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- No. Nomor Seri Urut Nomor Surat Edaran -------------------------------------------------------------------- Tertulis Seharusnya -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. SE-01/PJ.43/1996 tanggal 02 Januari 1996 Seri PPh Pasal 21 No.1 Seri PPh Pasal 21 No. 10 2. SE-02/PJ.41/1996 tanggal 03 Januari 1996 - Seri PPh Umum No.21 3. SE-03/PJ.4/1996 tanggal 03 Januari 1996 Seri PPh Umum No.2 Seri PPh Umum No.22 4. SE-04/PJ.42/1996 tanggal 9 Januari 1996 Seri PPh Umum No.3 Seri PPh Umum No.23 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Demikian untuk diketahui DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/01pj.41996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1