peraturan:sdp:015pj.7532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 015/PJ.753/2002 TENTANG USULAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan banyaknya pertanyaan dari KPP/Kanwil DJP perihal usulan penghapusan piutang pajak, dengan ini ditegaskan bahwa bagi KPP yang telah mengusulkan penghapusan piutang pajak secara kolektif pada bulan Agustus 2001, namun pada saat ini masih ada data tunggakan yang telah daluwarsa dan belum diusulkan hapus, maka dapat diusulkan dan disusun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-625/PJ./2001 tanggal 24 September 2001 tidak secara kolektif. Demikian harap maklum. DIREKTUR ttd GUNADI
peraturan/sdp/015pj.7532002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1