User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:015pj.7532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 015/PJ.753/2002

                            TENTANG

                USULAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan banyaknya pertanyaan dari KPP/Kanwil DJP perihal usulan penghapusan piutang pajak, dengan 
ini ditegaskan bahwa bagi KPP yang telah mengusulkan penghapusan piutang pajak secara kolektif pada bulan 
Agustus 2001, namun pada saat ini masih ada data tunggakan yang telah daluwarsa dan belum diusulkan 
hapus, maka dapat diusulkan dan disusun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
Kep-625/PJ./2001 tanggal 24 September 2001 tidak secara kolektif.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/015pj.7532002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1