User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:015pj.102008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 08 Januari 2008

                    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 015/PJ.10/2008

                        TENTANG

                  PENGGUNAAN APLIKASI E-SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK BADAN 
                     DAN E-SPT TAHUNAN PPH PASAL 21 TAHUN 2007

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan pemberitahuan tentang penggunaan aplikasi e-SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, e-SPT 
Wajib Pajak yang Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat, dan e-SPT 
Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2007, dengan penjelasan sebagai berikut:
1.  Aplikasi e-SPT Tahunan Tahun 2007 menggunakan database baru, sedangkan apabila mempergunakan 
    database e-SPT Tahunan Tahun 2006 pada aplikasi e-SPT yang baru, maka dilakukan dengan cara 
    ekspor data.
2.  Installer Aplikasi e-SPT Tahunan Tahun 2007 tersebut dapat didownload di portal djp dan homepage: 
    http://www.pajak.go.id, untuk disampaikan kepada para Wajib Pajak, dan apabila memerlukan 
    tambahan informasi dapat menghubungi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan up. Subdit 
    Pelayanan Operasional, telepon: (021) 52904806.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd,

Sigit Priadi Pramudito
NIP. 060076910


Tembusan Yth.:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4.  Para Kepala Kanwil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sdp/015pj.102008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1