peraturan:sdp:015pj.102008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 08 Januari 2008 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 015/PJ.10/2008 TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI E-SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK BADAN DAN E-SPT TAHUNAN PPH PASAL 21 TAHUN 2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan pemberitahuan tentang penggunaan aplikasi e-SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, e-SPT Wajib Pajak yang Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat, dan e-SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2007, dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Aplikasi e-SPT Tahunan Tahun 2007 menggunakan database baru, sedangkan apabila mempergunakan database e-SPT Tahunan Tahun 2006 pada aplikasi e-SPT yang baru, maka dilakukan dengan cara ekspor data. 2. Installer Aplikasi e-SPT Tahunan Tahun 2007 tersebut dapat didownload di portal djp dan homepage: http://www.pajak.go.id, untuk disampaikan kepada para Wajib Pajak, dan apabila memerlukan tambahan informasi dapat menghubungi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan up. Subdit Pelayanan Operasional, telepon: (021) 52904806. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd, Sigit Priadi Pramudito NIP. 060076910 Tembusan Yth.: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 4. Para Kepala Kanwil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sdp/015pj.102008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1