User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:004pj.3112000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  5 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 004/PJ.311/2000

                             TENTANG

                    SKB PPN DAN PPN BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Nopember 1999 perihal sebagaimana tersebut di atas 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menjelaskan bahwa perusahaan Saudara adalah perusahaan jasa 
    angkutan udara dalam negeri yang mempunyai lisensi jasa untuk mengangkut baik orang maupun 
    barang di daerah Sumatera dan Kalimantan. Menurut rencana dalam anggaran tahun 2000 
    mendatang perusahaan Saudara akan membeli pesawat udara untuk angkutan dalam negeri jenis 
    Foker berkapasitas penumpang 50 orang dengan cara pembelian second/bekas pakai (impor). 

    Sehubungan hal tersebut Saudara menanyakan :
    -   Atas impor Barang Kena Pajak, apakah dikenakan pungutan Bea Masuk ?
    -   Mengenai SKB PPN dan PPn BM, bagaimana cara pengurusannya ?

2.  Pajak Penghasilan (PPh)
    2.1 Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
        diatur, Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut 
        pajak sehubungan dengan pembayaran atas barang, dan badan-badan tertentu untuk 
        memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan dibidang impor atau kegiatan 
        usaha dibidang lain.

    2.2 Sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 
        26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan 
        Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 
        1999, terhadap impor pesawat udara untuk angkutan dalam negeri tidak termasuk yang 
        dikecualikan dari pembebasan PPh Pasal 22 impor.

    2.3 Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas rencana pembelian 
        pesawat udara untuk angkutan udara dalam negeri sebagaimana dimaksud pada butir 1 di 
        atas tidak dapat dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 sehingga PT XYZ wajib membayar 
        PPh Pasal 22 apabila rencana untuk melakukan pembelian pesawat udara tersebut terlaksana. 
        Namun demikian PT XYZ berhak mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan 
        dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana 
        dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan 
        Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan jo Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 tentang Surat 
        Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh.

3.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    3.1 Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, 
        Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dikenakan PPn BM 
        dengan tarif 35 % adalah pesawat udara kecuali yang dipergunakan untuk keperluan negara 
        dan angkutan umum.

    3.2 Sesuai Lampiran III huruf i.3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
        644/KMK.04/1994, tanggal 29 Desember 1994, atas impor dan penyerahan pesawat terbang 
        dikenakan PPn BM, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum.

    3.3 Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 329/KMK.04/1999 
        tanggal 18 Juni 1999, tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api, serta Suku 
        Cadang dan Peralatan Untuk Perbaikan/Pemeliharaannya sebagai Barang Kena Pajak yang 
        Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional ditegaskan sebagai berikut :
        a.  Pasal 1 butir 4, Perusahaan Angkutan Udara Niaga adalah badan hukum Indonesia 
            yang menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum dengan memungut 
            pembayaran dan telah memiliki ijin usaha dari Departemen Perhubungan.
        b.  Pasal 1 butir 6e, Barang Kena Pajak tertentu adalah pesawat udara yang digunakan 
            Perusahaan Angkutan Udara Niaga.
        c.  Pasal 3 ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak tertentu oleh Perusahaan Angkutan 
            Udara Niaga, Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.

    3.4 Sesuai butir 5.1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.5/1999 
        tanggal 30 Agustus 1999 ditegaskan bahwa permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan 
        PPN ditanggung Pemerintah atas impor Barang Kena Pajak tertentu dilampiri dokumen impor 
        berupa Letter of Credit (L/C), invoice, Bill of Lading (B/L), atau Airway Bill dan dokumen 
        kontrak yang bersangkutan.

    3.5 Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 3.1 sampai dengan 3.4, serta memperhatikan isi 
        surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
        a.  Atas impor pesawat terbang jenis Fokker dengan cara pembelian bekas pakai, PPN 
            terutang ditanggung oleh Pemerintah sepanjang PT XYZ menyelenggarakan usaha 
            angkutan udara untuk umum dan memiliki ijin usaha dari Departemen Perhubungan.
        b.  Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah 
            atas impor Barang Kena Pajak tertentu diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. 
            Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana PKP dikukuhkan dengan dilampiri 
            dokumen impor berupa Letter of Credit (L/C), invoice, Bill of Lading (B/L), atau 
            Airway Bill dan dokumen kontrak yang bersangkutan.
        c.  Mengingat pesawat terbang tersebut akan digunakan sebagai angkutan umum, maka 
            atas impor pesawat jenis Fokker dengan cara pembelian bekas pakai tidak dikenakan 
            PPn BM.
        d.  Atas permasalahan pengenaan Bea Masuk terhadap impor pesawat terbang tersebut, 
            disarankan agar menanyakan lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR

ttd

IGN. MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/004pj.3112000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1