peraturan:sdp:003pj.342000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 003/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2146/KM.05/1999 tanggal 09 Nopember 1999 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset Asal Impor PT XYZ Dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 298/KMK.01/1997 Tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor 394/KMK.05/1999 Tanggal 3 Agustus 1999 (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX), bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/003pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1