peraturan:sdbc:810bc.52006
8 Maret 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR S - 810/BC.5/2006
TENTANG
PENGAWASAN DI BIDANG CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan adanya laporan perihal pecapaian penerimaan cukai sampai dengan akhir tahun 2006 yang
diprediksikan belum memenuhi target, yang salah satunya dimungkinkan karena adanya penyimpangan di
bidang cukai serta untuk menyikapi tuntutan masyarakat dan dunia usaha atas kinerja institusi Bea dan Cukai
berkenaan dengan pengawasan atas produksi dan peredaran barang kena cukai (BKC), dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai,
diminta Saudara melaksanakan pengawasan secara intensif di wilayah kerja masing-masing, untuk
a. Melaksanakan pengawasan kegiatan produksi, pengangkutan dan peredaran BKC berupa Hasil
Tembakau (HT), Etil Alkohol (EA) dan MMEA guna mencegah terjadinya pelanggaran di bidang
cukai, yaitu
- Pendirian Pabrik, Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran BKC tanpa ijin
(NPPBKC).
- Produksi dan peredaran (yang pelunasannya dengan pelekatan pita cukai) tanpa pita
cukai, dilekati pita cukai palsu atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
- Pengeluaran dari pabrik dan pengangkutan BKC berupa EA dan MMEA pr-duksi dalam
negeri tanpa dilindungi dengan dokumen cukai yang sah.
- Penyalahgunaan fasilitas pembebasan cukai atas EA.
- Peredaran/perdagangan pita cukai secara ilegal (untuk HT dan/atau MMEA impor).
- Pelanggaran lainnya di bidang cukai.
b. Melakukan penegahan atau tindakan lainnya yang diperlukan terhadap, sarana pengangkut,
bangunan, tempat dan/atau BKC sesuai kewenangan yang diatur dalam pasal 33 Undang-
undang 11 tahun 1995 apabila diduga terjadi pelanggaran dibidang cukai, untuk selanjutnya
dilakukan penyelidikan/penyidikan dan tindaklanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan pada butir a dan b di
atas sesuai kewenangan yang diatur dalam pasal 33 Undang-undang 11 tahun 1995.
d. Atas kegiatan pengawasan tersebut, agar dilap-rkan secara berkala kepada Direktur
Pencegahan dan Penyidikan (Laporan bulanan pengawasan cukai).
2. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pengawasan dimaksud, akan dilakukan monitoring/
asistensi oleh Tim yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur,
ttd.
Erlangga Mantik
NIP 060044479
Tembusan :
1. Direktur Jenderal;
2. Direktur Cukai.
peraturan/sdbc/810bc.52006.txt · Last modified: by 127.0.0.1