User Tools

Site Tools


peraturan:sdbc:810bc.52006
                                                   8 Maret 2006

                      SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                    NOMOR S - 810/BC.5/2006

                        TENTANG

                      PENGAWASAN DI BIDANG CUKAI

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan adanya laporan perihal pecapaian penerimaan cukai sampai dengan akhir tahun 2006 yang 
diprediksikan belum memenuhi target, yang salah satunya dimungkinkan karena adanya penyimpangan di 
bidang cukai serta untuk menyikapi tuntutan masyarakat dan dunia usaha atas kinerja institusi Bea dan Cukai 
berkenaan dengan pengawasan atas produksi dan peredaran barang kena cukai (BKC), dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai, 
    diminta Saudara melaksanakan pengawasan secara intensif di wilayah kerja masing-masing, untuk
    a.  Melaksanakan pengawasan kegiatan produksi, pengangkutan dan peredaran BKC berupa Hasil 
        Tembakau (HT), Etil Alkohol (EA) dan MMEA guna mencegah terjadinya pelanggaran di bidang
        cukai, yaitu
        -   Pendirian Pabrik, Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran BKC tanpa ijin
            (NPPBKC).
        -   Produksi dan peredaran (yang pelunasannya dengan pelekatan pita cukai) tanpa pita 
            cukai, dilekati pita cukai palsu atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
        -   Pengeluaran dari pabrik dan pengangkutan BKC berupa EA dan MMEA pr-duksi dalam
            negeri tanpa dilindungi dengan dokumen cukai yang sah.
        -   Penyalahgunaan fasilitas pembebasan cukai atas EA.
        -   Peredaran/perdagangan pita cukai secara ilegal (untuk HT dan/atau MMEA impor).
        -   Pelanggaran lainnya di bidang cukai.
    b.  Melakukan penegahan atau tindakan lainnya yang diperlukan terhadap, sarana pengangkut, 
        bangunan, tempat dan/atau BKC sesuai kewenangan yang diatur dalam pasal 33 Undang-
        undang 11 tahun 1995 apabila diduga terjadi pelanggaran dibidang cukai, untuk selanjutnya 
        dilakukan penyelidikan/penyidikan dan tindaklanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
    c.  Melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan pada butir a dan b di
        atas sesuai kewenangan yang diatur dalam pasal 33 Undang-undang 11 tahun 1995.
    d.  Atas kegiatan pengawasan tersebut, agar dilap-rkan secara berkala kepada Direktur 
        Pencegahan dan Penyidikan (Laporan bulanan pengawasan cukai).

2.  Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pengawasan dimaksud, akan dilakukan monitoring/
    asistensi oleh Tim yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Direktur,

ttd.

Erlangga Mantik
NIP 060044479


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Direktur Cukai.
peraturan/sdbc/810bc.52006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1