peraturan:sdbc:762bc.52006
20 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S - 762/BC.5/2006 TENTANG PENCEGAHAN TERHADAP IMPORTASI BARANG TERJANGKIT BSE DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 482/Kpts/PD.620/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia dan Produknya dari Negara atau Bagian dari Negara (Zone) Terjangkit Penyakit Bovine Spongiform Enchephalopatty (BSE) ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan kajian dari World Animal Healt Organization (WAHO) disinyalir terdapat importasi barang ke wilayah Republik Indonesia yang diindikasikan terjangkit BSE, salah satunya yaitu Meat Bone Meal/tepung tulang, dengan modus berupa Pemberitahuan tidak benar atas negara asal dan jenis barang (dalam PIB disebutkan sebagai Poultry Meat Meal, Poultry by Product Meal, Soya Bean Meal, atau jenis lainnya) serta pemalsuan surat perijinan dari instansi terkait. 2. Pada peraturan tersebut, pada dasarnya pemasukan jenis Ruminansia dan Produknya ke dalam wilayah pabean Indonesia, dikategorikan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu : a) Produk yang pemasukannya dilarang (Lampiran 1); b) Produk yang pemasukannya dengan persyaratan khusus dari negara yang mempunyai Status Resiko BSE (Lampiran 2); c) Produk yang pemasukannya setelah memenuhi persyaratan teknis (Lampiran 3); 3. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta Saudara untuk melaksanakan pengawasan secara intensif dengan melakukan langkah-langkah penanganan, yaitu : a) Melakukan pencegahan barang yang diindikasikan termasuk jenis Ruminansia dan Produknya dengan menerbitkan NI/NHI; b) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (karantina) guna pemeriksaan fisik barang; c) Melakukan konfirmasi kebenaran atas dokumen pelengkap pemberitahuan pabean terkait; d) Melakukan penyelidikan penyidikan terhadap kasus tersebut apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan atas pelaksanaan pengawasan terhadap importasi tersebut dilaporkan kepada kami pada kesempatan pertama. DIREKTUR ttd. ERLANGGA MANTIK NIP 060044479 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2. Seluruh Kepala Kantor Wilayah DJBC di Indonesia
peraturan/sdbc/762bc.52006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1