User Tools

Site Tools


peraturan:sdbc:762bc.52006
                                                 20 September 2006

                      SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                            NOMOR S - 762/BC.5/2006

                        TENTANG

                     PENCEGAHAN TERHADAP IMPORTASI BARANG TERJANGKIT BSE

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 482/Kpts/PD.620/2006 tanggal
22 Agustus 2006 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia dan Produknya dari Negara atau Bagian dari Negara 
(Zone) Terjangkit Penyakit Bovine Spongiform Enchephalopatty (BSE) ke Dalam Wilayah Negara Republik 
Indonesia, dengan ini disampaikan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan kajian dari World Animal Healt Organization (WAHO) disinyalir terdapat importasi 
    barang ke wilayah Republik Indonesia yang diindikasikan terjangkit BSE, salah satunya yaitu Meat
    Bone Meal/tepung tulang, dengan modus berupa Pemberitahuan tidak benar atas negara asal dan     
    jenis barang (dalam PIB disebutkan sebagai Poultry Meat Meal, Poultry by Product Meal, Soya Bean 
    Meal, atau jenis lainnya) serta pemalsuan surat perijinan dari instansi terkait.

2.  Pada peraturan tersebut, pada dasarnya pemasukan jenis Ruminansia dan Produknya ke dalam wilayah 
    pabean Indonesia, dikategorikan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
    a)  Produk yang pemasukannya dilarang (Lampiran 1);
    b)  Produk yang pemasukannya dengan persyaratan khusus dari negara yang mempunyai Status 
        Resiko BSE (Lampiran 2);
    c)  Produk yang pemasukannya setelah memenuhi persyaratan teknis (Lampiran 3);

3.  Berkenaan dengan hal tersebut, diminta Saudara untuk melaksanakan pengawasan secara intensif 
    dengan  melakukan langkah-langkah penanganan, yaitu :
    a)  Melakukan pencegahan barang yang diindikasikan termasuk jenis Ruminansia dan Produknya 
        dengan menerbitkan NI/NHI;
    b)  Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (karantina) guna pemeriksaan fisik barang;
    c)  Melakukan konfirmasi kebenaran atas dokumen pelengkap pemberitahuan pabean terkait;
    d)  Melakukan penyelidikan penyidikan terhadap kasus tersebut apabila ditemukan adanya 
        indikasi pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan atas pelaksanaan pengawasan terhadap importasi tersebut
dilaporkan kepada kami pada kesempatan pertama.




DIREKTUR

ttd.

ERLANGGA MANTIK
NIP 060044479


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2.  Seluruh Kepala Kantor Wilayah DJBC di Indonesia
peraturan/sdbc/762bc.52006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1