peraturan:sdbc:71bc2006
8 Februari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S - 71/BC/2006 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA BARANG DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta Nomor S-68/WBC.04/2006 tanggal 23 Januari 2006 perihal pelaksanaan pemeriksaan barang dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 jo Nomor P.19/BC/2005 tidak disebutkan secara khusus definisi "Pejabat Pemeriksa Barang, tetapi hanya disebutkan definisi "Pejabat" yaitu pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. 2. Bahwa dalam mutasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhir-akhir ini tidak terdapat penunjukan Pejabat Fungsional Pemeriksa Barang (PFPB), melainkan menyebutkan pelaksana pemeriksa dan pelaksana administrasi. 3. Memperhatikan hal tersebut untuk kepentingan pemenuhan Pejabat Pemeriksa Barang, Kepala Kantor Pelayanan menunjuk pelaksana pemeriksa sebagai Pejabat Pemeriksa Barang (bukan jabatan fungsional sehingga tanpa adanya angka kredit dan tunjangan fungsional). Penunjukan tersebut supaya tetap mengutamakan terhadap pelaksana pemeriksa yang telah mengikuti diklat PFPB. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd. EDDY ABDURRACHMAN NIP 060044459
peraturan/sdbc/71bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1