User Tools

Site Tools


peraturan:sdbc:71bc2006
                                                8 Februari 2006

                              SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                              NOMOR S - 71/BC/2006

                        TENTANG

                       PENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA BARANG

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta Nomor S-68/WBC.04/2006 tanggal 23 
Januari 2006 perihal pelaksanaan pemeriksaan barang dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 jo Nomor P.19/BC/2005
    tidak disebutkan secara khusus definisi "Pejabat Pemeriksa Barang, tetapi hanya disebutkan definisi 
    "Pejabat" yaitu pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan 
    tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.

2.  Bahwa dalam mutasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhir-akhir ini tidak 
    terdapat penunjukan Pejabat Fungsional Pemeriksa Barang (PFPB), melainkan menyebutkan pelaksana
    pemeriksa dan pelaksana administrasi.

3.  Memperhatikan hal tersebut untuk kepentingan pemenuhan Pejabat Pemeriksa Barang, Kepala Kantor 
    Pelayanan menunjuk pelaksana pemeriksa sebagai Pejabat Pemeriksa Barang (bukan jabatan 
    fungsional sehingga tanpa adanya angka kredit dan tunjangan fungsional). Penunjukan tersebut
    supaya tetap mengutamakan terhadap pelaksana pemeriksa yang telah mengikuti diklat PFPB.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/sdbc/71bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1