peraturan:sdbc:597bc2006
29 Agustus 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR S - 597/BC/2006
TENTANG
KEWAJIBAN PT (PERSERO) SARINAH DALAM PENUGASAN IMPOR DAN
PENYALURAN MMEA PERIODE JULI 2006 S/D DESEMBER 2006
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 551/M/DAG/6/2006 tanggal 23
Juni 2006 perihal Penugasan Impor dan Penyaluran Minuman Beralkohol (Minol) periode Juli 2006 s/d
Desember 2006, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menteri Perdagangan Republik Indonesia melalui suratnya tersebut diatas, menugaskan kepada PT
(Persero) Sarinah untuk mengimpor dan menyalurkan minuman beralkohol khusus penjualan untuk
kebutuhan orang asing dengan rincian barang dan pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud dalam
surat tersebut (terlampir).
2. PT (Persero) Sarinah bertanggung jawab dan wajib mematuhi sepenuhnya ketentuan dalam
pengawasan, pengimporan pengedaran dan penjualan MMEA kebutuhan TBB dan tidak menjualnya
kepada Toko Non Bebas Bea.
3. Untuk setiap importasi PT (Persero) Sarinah wajib menunjukkan lembaran asli Surat Persetujuan/
Penugasan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia tersebut kepada Petugas Bea dan Cukai
setempat guna pengisian Kartu Kendali Realisasi Impor, yang mencakup jumlah dan jenis minuman
yang diimpor.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas diinstruksikan kepada seluruh KPBC untuk memperhatikan
kewajiban PT (Persero) Sarinah dalam setiap melakukan importasi dalam rangka pengamanan hak
negara.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/sdbc/597bc2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1