peraturan:sdbc:597bc2006
29 Agustus 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S - 597/BC/2006 TENTANG KEWAJIBAN PT (PERSERO) SARINAH DALAM PENUGASAN IMPOR DAN PENYALURAN MMEA PERIODE JULI 2006 S/D DESEMBER 2006 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 551/M/DAG/6/2006 tanggal 23 Juni 2006 perihal Penugasan Impor dan Penyaluran Minuman Beralkohol (Minol) periode Juli 2006 s/d Desember 2006, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Menteri Perdagangan Republik Indonesia melalui suratnya tersebut diatas, menugaskan kepada PT (Persero) Sarinah untuk mengimpor dan menyalurkan minuman beralkohol khusus penjualan untuk kebutuhan orang asing dengan rincian barang dan pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut (terlampir). 2. PT (Persero) Sarinah bertanggung jawab dan wajib mematuhi sepenuhnya ketentuan dalam pengawasan, pengimporan pengedaran dan penjualan MMEA kebutuhan TBB dan tidak menjualnya kepada Toko Non Bebas Bea. 3. Untuk setiap importasi PT (Persero) Sarinah wajib menunjukkan lembaran asli Surat Persetujuan/ Penugasan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia tersebut kepada Petugas Bea dan Cukai setempat guna pengisian Kartu Kendali Realisasi Impor, yang mencakup jumlah dan jenis minuman yang diimpor. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas diinstruksikan kepada seluruh KPBC untuk memperhatikan kewajiban PT (Persero) Sarinah dalam setiap melakukan importasi dalam rangka pengamanan hak negara. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332
peraturan/sdbc/597bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1