User Tools

Site Tools


peraturan:sdbc:597bc2006
                                              29 Agustus 2006

                              SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR S - 597/BC/2006

                        TENTANG

             KEWAJIBAN PT (PERSERO) SARINAH DALAM PENUGASAN IMPOR DAN
                   PENYALURAN MMEA PERIODE JULI 2006 S/D DESEMBER 2006

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 551/M/DAG/6/2006 tanggal 23
Juni 2006 perihal Penugasan Impor dan Penyaluran Minuman Beralkohol (Minol) periode Juli 2006 s/d 
Desember 2006, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Menteri Perdagangan Republik Indonesia melalui suratnya tersebut diatas, menugaskan kepada PT
    (Persero) Sarinah untuk mengimpor dan menyalurkan minuman beralkohol khusus penjualan untuk
    kebutuhan orang asing dengan rincian barang dan pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud dalam
    surat tersebut (terlampir).

2.  PT (Persero) Sarinah bertanggung jawab dan wajib mematuhi sepenuhnya ketentuan dalam 
    pengawasan, pengimporan pengedaran dan penjualan MMEA kebutuhan TBB dan tidak menjualnya
    kepada Toko Non Bebas Bea.

3.  Untuk setiap importasi PT (Persero) Sarinah wajib menunjukkan lembaran asli Surat Persetujuan/
    Penugasan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia tersebut kepada Petugas Bea dan Cukai
    setempat guna pengisian Kartu Kendali Realisasi Impor, yang mencakup jumlah dan jenis minuman
    yang diimpor.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas diinstruksikan kepada seluruh KPBC untuk memperhatikan 
    kewajiban PT (Persero) Sarinah dalam setiap melakukan importasi dalam rangka pengamanan hak
    negara.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/sdbc/597bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1