peraturan:sdbc:48bc2007
18 Januari 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR S - 48/BC/2007
TENTANG
PELAKSANAAN RETROAKTIF PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2007
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan surat Dirjen Pajak Nomor S-9/PJ/2007 tanggal 17 Januari 2007 Perihal Pelaksanaan
retroaktif Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2007 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2007 pada tanggal
8 Januari 2007 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Tentang
Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan
dari Pengenaan PPN, Dirjen Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-01/PJ.02/2007 tanggal
17 Januari 2007 tentang penyampaian ketentuan mengenai impor dan/atau Penyerahan Barang Kena
Pajak yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN ( Copy terlampir ).
2. Mengingat Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
7 TAHUN 2007 pada saat ini sedang disusun sedangkan Peraturan Pemerintah tersebut berdaya laku
surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007, maka sambil menunggu Peraturan Menteri Keuangan
dimaksud diminta agar para Kepala Kantor Pelayanan DJBC untuk tidak memungut PPN atas impor
Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
3. Terhadap Wajib Pajak yang telah terlanjur dipungut PPN atas impor Barang Kena Pajak yang Bersifat
Strategis sejak tanggal 1 Januari 2007, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan
pengembalian kepada Dirjen Pajak.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332
peraturan/sdbc/48bc2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1