peraturan:sdbc:48bc2007
18 Januari 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S - 48/BC/2007 TENTANG PELAKSANAAN RETROAKTIF PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2007 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan surat Dirjen Pajak Nomor S-9/PJ/2007 tanggal 17 Januari 2007 Perihal Pelaksanaan retroaktif Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2007 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2007 pada tanggal 8 Januari 2007 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, Dirjen Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-01/PJ.02/2007 tanggal 17 Januari 2007 tentang penyampaian ketentuan mengenai impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN ( Copy terlampir ). 2. Mengingat Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2007 pada saat ini sedang disusun sedangkan Peraturan Pemerintah tersebut berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007, maka sambil menunggu Peraturan Menteri Keuangan dimaksud diminta agar para Kepala Kantor Pelayanan DJBC untuk tidak memungut PPN atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. 3. Terhadap Wajib Pajak yang telah terlanjur dipungut PPN atas impor Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis sejak tanggal 1 Januari 2007, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Dirjen Pajak. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADI NIP. 120050332
peraturan/sdbc/48bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1