User Tools

Site Tools


peraturan:sdbc:445bc2009
Yth.   1. Para Kepala KPU Bea dan Cukai
    2. Para Kepala KPPBC Tipe Madya
    3. Para Kepala KPPBC
    di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen
Perdagangan No. 402/DAGLU/4/2009 tanggal 14 April 2009 hal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Berdasarkan ketentuan impor Besi atau Baja sebagaimana telah diatur dalam
    Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-DAG/PER/2/2009, Besi atau Baja yang
    tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan tersebut hanya dapat
    diimpor oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja.

2.  Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja,
    perusahaan harus mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar
    Negeri, Departemen Perdagangan dengan melampirkan dokumen antara lain berupa
    Angka Pengenal Impor (API-P/API-T atau API-U) namun dalam peraturan tersebut
    belum diatur mengenai importasi Besi atau Baja untuk keperluan perusahaan
    Kontraktor KKS pemilik Angka Pengenal Importir Khusus (API-K) yang memerlukan
    importasi Besi atau Baja untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan
    gas bumi.

3.  Kebutuhan Besi atau Baja oleh Kontraktor KKS berasal dari Kawasan Perdagangan
    Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun yang telah melakukan proses
    kegiatan industri Besi atau Baja.

4.  Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, untuk sementara waktu terhadap importasi
    Besi atau Baja untuk keperluan Kontraktor KKS yang berasal dari Kawasan
    Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun tidak termasuk
    dalam ruang lingkup ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No.
    08/M-DAG/PER/2/2009 sampai dengan adanya pengaturan lebih lanjut.

5.  Agar pengawasan dan pelayanan terhadap barang impor dimaksud tetap mengacu
    pada ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/sdbc/445bc2009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1