User Tools

Site Tools


peraturan:sdbc:4113bc.3.2006
                                                      30 Oktober 2006

                      SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                          NOMOR S - 4113/BC.3./2006

                        TENTANG

        PERMOHONAN PERPANJANGAN IZIN PENANGGUHAN BM DAN PDRI A.N. PT XXX

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan surat Saudara No. xxx tanggal 18 Oktober 2006 tentang Fasilitas pembongkaran BBM 
Impor dan PIB Penangguhan, dengan ini kami beritahukan bahwa akibat terjadinya musibah kebakaran pada 
Kantor Pusat PT XXX yang merupakan kondisi "force majeur", maka Saudara dapat mengajukan izin 
penangguhan BM dan PDRI selama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat 
diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari ke Kantor Pusat DJBC. Di samping itu atas importasi barang milik 
PT ABC diperbolehkan menggunakan PIB Penangguhan yang dilengkapi dengan informasi tentang identitas 
kapal berikut produk yang diangkut, sementara menunggu dokumen pendukung pabean (Proforma Invoice).

Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara kami haturkan terima kasih.



Direktur Jenderal
U.b.
Direktur Fasilitas Kepabeanan

ttd.

Ibrahim A Karim
NIP 060027872


Tembusan :
1.  Direktur jenderal Bea dan Cukai;
2.  Direktur Pembinaan Program Migas, DJMGB;
3.  KWBC/KPBC Seluruh Indonesia.
peraturan/sdbc/4113bc.3.2006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1