User Tools

Site Tools


peraturan:sdbc:353bc.22005
                                                      21 Februari 2005

                      SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                           NOMOR S - 353/BC.2/2005

                        TENTANG

                 PERHITUNGAN BM UNTUK PENJUALAN BARANG JADI KB KE KITE

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan surat PT ABC No. xxx tanggal 4 Februari 2005 hal perhitungan BM BC 2.5 untuk penerima 
fasilitas KITE, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Atas penyerahan barang dari KB PT ABC ke perusahaan KITE PT DEF, PT ABC membuat BC 2.5 dan
    untuk perhitungan BM dibayar berdasarkan konversi pemakaian bahan baku impor yang digunakan.
    Tetapi pihak pembeli (PT DEF sebagai perusahaan pengguna fasilitas KITE) tidak mau membayar BM
    sesuai dkonversi tersebut karena :
    a.  menurut PT DEF barang yang mereka beli (barang jadinya) tarif BM-nya 0%
    b.  ketika PT DEF memberikan laporan realisasi ekspor ke Bea Cukai, untuk mendapatkan
        pengembalian BM, pihak Bea Cukai tidak bisa mengembalikan BM yang berdasarkan konversi
        karena pihak Bea Cukai menghitung berdasarkan barang jadi yang dimasukkan ke KITE.

2.  Selanjutnya atas permasalahan tersebut butir 1, yang bersangkutan memohon agar dapat diberikan
    jawaban sebagai jalan keluar.

3.  Keputusan DJBC Nomor KEP-63/BC/1997 sebagaimana telah diubah dengan Kep. DJBC Nomor
    KEP-03/BC/2002 menyebutkan bahwa dasar perhitungan Negara atas pengeluaran barang yang telah
    diolah oleh PDKB ke DPIL adalah sebagai berikut :
    a.  BM berdasarkan tarif bahan baku dengan pembebanan yang berlaku pada saat diimpor untuk
        dipakai da nilai pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke KB;
    b.  Cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku;
    c.  PPN dan PPn BM berdasarkan harga penyerahan;
    d.  PPh pasal 22 impor berdasarkan harga penyerahan, untuk barang hasil olahan yang bahan
        baku seluruhnya berasal dari impor;
    e.  PPh pasal 22 impor terhadap pengeluaran barang hasil olahan yang berasal dari bahan baku
        impor dan bahan baku lokal, berdasarkan tarif dikalikan dengan persentase kandungan bahan
        baku impor dikalikan harga penyerahan.

4.  Berdasarkan uraian di atas, karena perusahaan KITE merupakan perusahaan di DPIL, maka
    perhitungan BM dan PDRI atas pengeluaran barang dari KB ke KITE diperlakukan sama dengan
    perhitungan BM dan PDRI atas pengeluaran barang dari KB ke DPIL dengan mengacu ketentuan
    tersebut butir 3, dimana bahan baku impor dan bahan baku penolong impor yang habis dipakai dalam
    proses produksi diperhitungkan dalam perhitungan BM.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,
u.b.
Direktur teknis Kepabeanan,

ttd.

Ibrahim A. Karim
NIP. 060027872


Tembusan Yth :
1.  Direktur Jenderal;
2.  para Pejabat eselon II di Lingkungan KP DJBC;
3.  Para Kepala KWBC dilingkungan DJBC;
4.  Pimpinan PT ABC.
peraturan/sdbc/353bc.22005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1