peraturan:sdbc:328bc2005
4 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S - 328/BC/2005 TENTANG PENEGASAN FASILITAS PENGEMBALIAN ATAS PEMBAYARAN FASILITAS PEMBEBASAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan surat Saudara nomor S-68/WBC.07/2005 tanggal 7 April 2005 tentang Permohonan Pengembalian Bea Masuk Perusahaan Penerima Fasilitas KITE, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pengembalian Bea Masuk dimaksud hanya terbatas untuk impor bahan yang telah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.01/1997, yaitu ketika polis ditangani BINTEK, tetapi permohonan perpanjangan periode ekspor ketika pelayanan sudah beralih ke DJBC yang telah ditolak kemudian diselesaikan pembayaran bea masuk atas sisa barang tersebut. Karena waktu itu adalah masa transisi pelayanan dari BINTEK ke DJBC dan agar terdapat kepastian bagi dunia usaha, maka fasilitas pengembalian atas pembayaran fasilitas pembebasan tersebut dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : a. impor barang tersebut dilakukan terbatas pada masa Bapeksta/BINTEK Keuangan, yaitu masih berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.01/1997; b hanya diberikan kepada perusahaan yang permohonan perpanjangan periode ekspornya ditolak DJBC dan atas pungutan negara yang terutang diwajibkan pembayarannya sebelum jatuh tempo PIB fasilitas pembebasan (12 bulan); c. pembayaran sebagaimana dimaksud butir b dapat dibuktikan kebenarannya; d. barang yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam butir c diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dan dapat diyakini proses produksinya; dan e. hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam butir d diekspor sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Untuk menjamin obyektivitas pembuktian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 perlu dilaksanakan melalui uji materil dengan mekanisme audit di bidang kepabeanan. 3. Proses pengembalian sebagaimana dimaksud di atas dapat diselesaikan minimal secara manual dan mengingat proses pengembalian selalu terkait dengan saldo PIB-PIB lainnya maka dalam pelaksanaannya agar Saudara melakukan koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai terlebih dahulu. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Direktur Jenderal, ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459
peraturan/sdbc/328bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1