User Tools

Site Tools


peraturan:sdbc:285bc.32009
Nomor  : 
Tanggal : 05-03-2009
Perihal : 



Yth.    1. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama DJBC;
    1. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Madya DJBC;
    2. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
    Di seluruh Indonesia

Dalam rangka memberikan penjelasan dan penegasan tentang pemberian fasilitas
penangguhan BM dan PDRI lainnya atas barang impor KB yang tidak berhubungan langsung
dengan proses produksi dan barang impor KB yang berupa barang jadi untuk digabung
dengan hasil produksi KB tujuan ekspor, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:

1.  Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 Pasal 44 Ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa
    dengan persyaratan tertentu suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat
    ditetapkan sebagai TPB dengan mendapatkan penangguhan BM untuk menimbun
    barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;

2.  Pasal 24 Keputusan DJBC Nomor KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997 menyatakan
    bahwa perusahaan yang telah mendapat persetujuan PKB atau PKB merangkap PDKB
    dapat memasukkan barang modal dan/atau peralatan perkantoran KB dengan
    diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22
    Impor dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
    Atas permohonan yang disetujui oleh Direktur Jenderal diterbitkan Keputusan
    penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor;

3.  Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-20/BC/2008 tanggal 17
    Oktober 2008 menyatakan bahwa:

    a.  Untuk mendapatkan penangguhan, pengusaha TPB mengajukan permohonan
        kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan.

    b.  Dalam hal disetujui, Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan
        menerbitkan surat keputusan penangguhan BM dan tidak dipungut PPN, PPnBM
        dan PPh Pasal 22.

    c.  Dalam hal ditolak, Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan
        menerbitkan surat penolakan.

    d.  Nomor dan tanggal surat keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 3.b. di
        atas wajib dicantumkan pada BC.2.3.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, serta mengingat pentingnya penelitian
    administrasi dan ketaatan pengusaha KB dalam mengindahkan ketentuan yang
    berlaku maka permohonan perusahaan penerima fasilitas KB untuk mendapatkan
    persetujuan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor,
    diajukan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan melalui Kantor
    Pabean yang mengawasi terhadap:

    a.  Barang impor KB yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,
        dan;

    b.  Barang impor KB yang berupa barang jadi untuk digabung dengan hasil
        produksi KB tujuan ekspor;

5.  Permohonan sebagaimana tersebut pada butir 4 diajukan sebelum barang-barang
    dimaksud telah dimasukkan ke dalam lokasi KB yang bersangkutan;

6.  Atas permohonan sebagaimana tersebut pada butir 4, Kepala Kantor Pabean yang
    mengawasi melakukan penelitian mengenai hal-hal sebagai berikut:

    a.  Apakah barang dimaksud nyata-nyata diperlukan dalam mendukung proses
        produksi KB yang bersangkutan;

    b.  Dimanakah keberadaan barang-barang dimaksud saat ini;

    c.  Meminta konfirmasi kepada KB yang bersangkutan tentang kondisi barang
        dimaksud (baru atau bekas pakai);

    d.  Fungsi barang-barang dimaksud dan rencana penempatannya pada ruang
        produksi dan/atau tempat lain di dalam KB yang bersangkutan;

    e.  Bagaimana tanggapan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dengan
        mempertimbangkan kebenaran dan kewajaran alasan permohonan tersebut
        termasuk dengan pengaruhnya terhadap kebutuhan proses produksi serta
        dengan pertimbangan kegunaan dan jumlah barang-barang dimaksud;

        Dalam hal barang yang akan dimasukkan adalah barang jadi yang akan
        digabungkan dengan barang hasil produksi KB, maka disamping melakukan
        penelitian sebagaimana dimaksud pada butir b dan d, Kepala Kantor Pabean
        yang mengawasi diminta untuk memberikan konfirmasi tambahan mengenai
        hal-hal sebagai berikut:

    f.  Bagaimana pelaksanaan penggabungan barang jadi dimaksud dengan hasil
        produksi KB yang bersangkutan dan melampirkan foto barang jadi dimaksud,
        foto barang hasil produksi dan foto barang hasil penggabungan;

    g.  Bagaimana perbandingan pemakaian/konversi antara barang jadi dimaksud
        dengan barang hasil produksi KB yang bersangkutan, untuk menghasilkan
        1 (satu) unit barang hasil penggabungan;

    h.  Dalam hal KB yang bersangkutan pernah diberikan ijin pemasukkan barang jadi
        dalam rangka penggabungan, diminta agar menyampaikan tentang realisasi
        ekspor barang jadi dimaksud dengan melampirkan dokumen kepabeanannya;

    i.  Apakah masih terdapat barang jadi dimaksud yang belum direalisasikan
        ekspornya dan/atau tersisa di KB yang bersangkutan dan kapan sisa barang
        tersebut akan direalisasikan ekspornya;

    j.  Kapan rencana penyelesaian dan/atau realisasi ekspor barang hasil
        penggabungan dimaksud;

7.  Pelayanan pemasukan barang impor KB sebagaimana tersebut pada butir 4 di atas,
    dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.  Dalam hal diberikan persetujuan, pemasukannya ke KB menggunakan BC.2.3
        dengan mencantumkan surat keputusan dimaksud didalamnya;

    b.  Dalam hal tidak diberikan persetujuan, pengeluarannya dari TPS Pelabuhan
        Bongkar menggunakan dokumen BC.2.0 (PIB).

8.  Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada butir 4 yang sudah dimasukkan
    ke dalam KB yang bersangkutan sebelum adanya persetujuan dari Direktur Jenderal
    u.p Direktur Fasilitas Kepabeanan, maka atas barang-barang tersebut diwajibkan
    membayar BM, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor yang terhutang dengan
    menggunakan dokumen BC.2.0 (PIB) di Kantor Pabean yang mengawasi dan
    diberlakukan ketentuan umum di bidang impor.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.



Direktur Jenderal,
u.b.
Direktur Fasilitas Kepabeanan,
ttd,

Kusdirman Iskandar
NIP 060062019

Tembusan Yth.:
1.  Direktur Jenderal;
2.  Para Direktur di Kantor Pusat DJBC;
3.  Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia.
peraturan/sdbc/285bc.32009.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1