peraturan:sdbc:285bc.32009
Nomor : Tanggal : 05-03-2009 Perihal : Yth. 1. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama DJBC; 1. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Madya DJBC; 2. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; Di seluruh Indonesia Dalam rangka memberikan penjelasan dan penegasan tentang pemberian fasilitas penangguhan BM dan PDRI lainnya atas barang impor KB yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi dan barang impor KB yang berupa barang jadi untuk digabung dengan hasil produksi KB tujuan ekspor, dengan ini diberitahukan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 Pasal 44 Ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa dengan persyaratan tertentu suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai TPB dengan mendapatkan penangguhan BM untuk menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai; 2. Pasal 24 Keputusan DJBC Nomor KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997 menyatakan bahwa perusahaan yang telah mendapat persetujuan PKB atau PKB merangkap PDKB dapat memasukkan barang modal dan/atau peralatan perkantoran KB dengan diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. Atas permohonan yang disetujui oleh Direktur Jenderal diterbitkan Keputusan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor; 3. Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-20/BC/2008 tanggal 17 Oktober 2008 menyatakan bahwa: a. Untuk mendapatkan penangguhan, pengusaha TPB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan. b. Dalam hal disetujui, Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat keputusan penangguhan BM dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22. c. Dalam hal ditolak, Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat penolakan. d. Nomor dan tanggal surat keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 3.b. di atas wajib dicantumkan pada BC.2.3. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, serta mengingat pentingnya penelitian administrasi dan ketaatan pengusaha KB dalam mengindahkan ketentuan yang berlaku maka permohonan perusahaan penerima fasilitas KB untuk mendapatkan persetujuan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor, diajukan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan melalui Kantor Pabean yang mengawasi terhadap: a. Barang impor KB yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, dan; b. Barang impor KB yang berupa barang jadi untuk digabung dengan hasil produksi KB tujuan ekspor; 5. Permohonan sebagaimana tersebut pada butir 4 diajukan sebelum barang-barang dimaksud telah dimasukkan ke dalam lokasi KB yang bersangkutan; 6. Atas permohonan sebagaimana tersebut pada butir 4, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi melakukan penelitian mengenai hal-hal sebagai berikut: a. Apakah barang dimaksud nyata-nyata diperlukan dalam mendukung proses produksi KB yang bersangkutan; b. Dimanakah keberadaan barang-barang dimaksud saat ini; c. Meminta konfirmasi kepada KB yang bersangkutan tentang kondisi barang dimaksud (baru atau bekas pakai); d. Fungsi barang-barang dimaksud dan rencana penempatannya pada ruang produksi dan/atau tempat lain di dalam KB yang bersangkutan; e. Bagaimana tanggapan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dengan mempertimbangkan kebenaran dan kewajaran alasan permohonan tersebut termasuk dengan pengaruhnya terhadap kebutuhan proses produksi serta dengan pertimbangan kegunaan dan jumlah barang-barang dimaksud; Dalam hal barang yang akan dimasukkan adalah barang jadi yang akan digabungkan dengan barang hasil produksi KB, maka disamping melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada butir b dan d, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi diminta untuk memberikan konfirmasi tambahan mengenai hal-hal sebagai berikut: f. Bagaimana pelaksanaan penggabungan barang jadi dimaksud dengan hasil produksi KB yang bersangkutan dan melampirkan foto barang jadi dimaksud, foto barang hasil produksi dan foto barang hasil penggabungan; g. Bagaimana perbandingan pemakaian/konversi antara barang jadi dimaksud dengan barang hasil produksi KB yang bersangkutan, untuk menghasilkan 1 (satu) unit barang hasil penggabungan; h. Dalam hal KB yang bersangkutan pernah diberikan ijin pemasukkan barang jadi dalam rangka penggabungan, diminta agar menyampaikan tentang realisasi ekspor barang jadi dimaksud dengan melampirkan dokumen kepabeanannya; i. Apakah masih terdapat barang jadi dimaksud yang belum direalisasikan ekspornya dan/atau tersisa di KB yang bersangkutan dan kapan sisa barang tersebut akan direalisasikan ekspornya; j. Kapan rencana penyelesaian dan/atau realisasi ekspor barang hasil penggabungan dimaksud; 7. Pelayanan pemasukan barang impor KB sebagaimana tersebut pada butir 4 di atas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal diberikan persetujuan, pemasukannya ke KB menggunakan BC.2.3 dengan mencantumkan surat keputusan dimaksud didalamnya; b. Dalam hal tidak diberikan persetujuan, pengeluarannya dari TPS Pelabuhan Bongkar menggunakan dokumen BC.2.0 (PIB). 8. Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada butir 4 yang sudah dimasukkan ke dalam KB yang bersangkutan sebelum adanya persetujuan dari Direktur Jenderal u.p Direktur Fasilitas Kepabeanan, maka atas barang-barang tersebut diwajibkan membayar BM, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor yang terhutang dengan menggunakan dokumen BC.2.0 (PIB) di Kantor Pabean yang mengawasi dan diberlakukan ketentuan umum di bidang impor. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Direktur Jenderal, u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan, ttd, Kusdirman Iskandar NIP 060062019 Tembusan Yth.: 1. Direktur Jenderal; 2. Para Direktur di Kantor Pusat DJBC; 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia.
peraturan/sdbc/285bc.32009.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1