peraturan:sdbc:269bc.22005
8 Februari 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S - 269/BC.2/2005 TENTANG PENYEBAR LUASAN PERATURAN MENKEU NOMOR 03/PMK.10/2005; PERATURAN MENKEU NOMOR 04/PMK.010/2005; DAN PERATURAN MENKEU NOMOR 620/PMK.010/2005 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan terbitnya 3 (tiga) Peraturan Menteri Keuangan, yaitu : (1) Peraturan Menkeu Nomor 03/PMK.10/2005 tanggal 26 Januari 2005 tentang pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.01/2004 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Hot Rolled Coil (HRC), Pelat Baja dan Cold Rolled Coil (CRC); (2) Peraturan Menkeu Nomor 04/PMK.010/2005 tanggal 26 Januari 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Cold Rolled Coil (CRC); dan (3) Peraturan Menkeu Nomor 620/PMK.010/2005 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah Selai Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menkeu Nomor 04/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Cold Rolled Coil (CRC) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 menetapkan bahwa, atas Impor Cold Rolled Coil (CRC) dengan ketebalan 0,2 mm yang termaksud dalam eks pos tarif 7209.18.90.10 dan eks pos tariff 7209.28.00.10, diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya sehingga tariff bea masuk menjadi 0% (nol persen). 2. Bahwa Peraturan Menkeu Nomor 620/PMK.010/2005 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah Selai Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menetapkan bahwa barang-barang tertentu dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut. 3. Peraturan Menkeu Nomor 04/PMK.010/2005 tersebut berlaku mulai tanggal 26 Januari 2005 hingga 31 Maret 2005, sedangkan Peraturan Menkeu Nomor 620/PMK.010/2005 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005. 4. Menunjuk hal-hal diatas, maka untuk menunjang pelayanan kepabeanan, bersama ini diminta ketiga Peraturan Menteri Keuangan tersebut di lingkungan kerja Saudara. Demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih. Direktur Teknis Kepabeanan, ttd. Ibrahim A. Karim NIP 060027282 Tembusan : Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
peraturan/sdbc/269bc.22005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1