User Tools

Site Tools


peraturan:sdbc:269bc.22005
                                                8 Februari 2005

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                           NOMOR S - 269/BC.2/2005

                        TENTANG

               PENYEBAR LUASAN PERATURAN MENKEU NOMOR 03/PMK.10/2005; 
                      PERATURAN MENKEU NOMOR 04/PMK.010/2005; 
                 DAN PERATURAN MENKEU NOMOR 620/PMK.010/2005

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan terbitnya 3 (tiga) Peraturan Menteri Keuangan, yaitu :

(1) Peraturan Menkeu Nomor 03/PMK.10/2005 tanggal 26 Januari 2005 tentang pencabutan Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.01/2004 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Hot Rolled
    Coil (HRC), Pelat Baja dan Cold Rolled Coil (CRC);
(2) Peraturan Menkeu Nomor 04/PMK.010/2005 tanggal 26 Januari 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk
    Cold Rolled Coil (CRC); dan
(3) Peraturan Menkeu Nomor 620/PMK.010/2005 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena
    Pajak Yang Tergolong Barang Mewah Selai Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas
    Barang Mewah,

dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menkeu Nomor 04/PMK.010/2005 tentang Pembebasan
    Bea Masuk Cold Rolled Coil (CRC) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 menetapkan bahwa, atas
    Impor Cold Rolled Coil (CRC) dengan ketebalan 0,2 mm yang termaksud dalam eks pos tarif
    7209.18.90.10 dan eks pos tariff 7209.28.00.10, diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya
    sehingga tariff bea masuk menjadi 0% (nol persen).
2.  Bahwa Peraturan Menkeu Nomor 620/PMK.010/2005 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang
    Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah Selai Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah menetapkan bahwa barang-barang tertentu dikenakan Pajak Penjualan
    Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
3.  Peraturan Menkeu Nomor 04/PMK.010/2005 tersebut berlaku mulai tanggal 26 Januari 2005 hingga 31
    Maret 2005, sedangkan Peraturan Menkeu Nomor 620/PMK.010/2005 berlaku sejak tanggal 1 Januari
    2005.
4.  Menunjuk hal-hal diatas, maka untuk menunjang pelayanan kepabeanan, bersama ini diminta ketiga
    Peraturan Menteri Keuangan tersebut di lingkungan kerja Saudara.

Demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.




Direktur Teknis Kepabeanan,

ttd.

Ibrahim A. Karim
NIP 060027282


Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
peraturan/sdbc/269bc.22005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1