User Tools

Site Tools


peraturan:sdbc:183bc.52006
                                                   8 Maret 2006

                              SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                            NOMOR S - 183/BC.5/2006

                        TENTANG

            PENYULUHAN TENTANG LARANGAN EKSPOR BANTALAN REL KERETA API DARI KAYU 
            DAN KAYU GERGAJIAN SERTA KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Kehutanan RI
Nomor 08/M-IND/PER/2/2006, 01/M-DAG/PER/2/2006 dan P.08/Menhut-VI/2006 tanggal 2 Februari 2006 
tentang Larangan Ekspor Bantalan Rel Kereta dari Kayu dan Kayu Gergajian serta menindaklanjuti Surat 
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan kehutanan Ditjen DAGLU Nomor 160/DAGLU/II/2006 tanggal 16 Februari 
2006 perihal Peraturan di bidang Ekspor Produk Industri Kehutanan, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Peraturan Bersama 3 Menteri tersebut di atas isinya mencabut Keputusan Bersama Menteri Kehutanan
    dan Memperindag No. SK.350/Menhut-VI/2004 dan Nomor 598/MPP/Kep/9/2004 tanggal 24 September 
    2004 serta memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk menetapkan ketentuan 
    ekspor produk industri kehutanan.

2.  Menindaklanjuti Peraturan Bersama 3 Menteri tersebut di atas, Menteri Perdagangan RI telah 
    menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 02/M-DAG/PER/2/2006 tanggal 2 Februari 2006
    tentang ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

3.  Implementasi pelaksanaan peraturan tentang Larangan Ekspor bantalan Rel Kereta Api dari Kayu dan 
    Kayu Gergajian serta Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sangat dimungkinkan Pegawai Bea
    dan Cukai di KPBC kurang memahami identifikasi dan spesifikasi kayu gergajian sebagaimana 
    dimaksud dalam peraturan-peraturan tersebut di atas.

4.  Atas dasar uraian di atas, agar tidak terjadi salah pemahaman terhadap isi dari peraturan-peraturan di
    atas serta agar Pegawai Bea dan Cukai di KPBC tidak ragu dalam memberikan pelayanan ekspor kayu
    gergajian, kami perintahkan Saudara agar berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan setempat 
    mengadakan penyuluhan tentang Larangan Ekspor bantalan Rel Kereta Api dari Kayu dan Kayu 
    Gergajian serta Ketentuan ekspor produk industri kehutanan dengan nara sumber dari Dinas 
    Perdagangan setempat.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




DIREKTUR

ttd.

ENDANG TATA
NIP 060044462
peraturan/sdbc/183bc.52006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1