peraturan:sdbc:183bc.52006
8 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S - 183/BC.5/2006 TENTANG PENYULUHAN TENTANG LARANGAN EKSPOR BANTALAN REL KERETA API DARI KAYU DAN KAYU GERGAJIAN SERTA KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Kehutanan RI Nomor 08/M-IND/PER/2/2006, 01/M-DAG/PER/2/2006 dan P.08/Menhut-VI/2006 tanggal 2 Februari 2006 tentang Larangan Ekspor Bantalan Rel Kereta dari Kayu dan Kayu Gergajian serta menindaklanjuti Surat Direktur Ekspor Produk Pertanian dan kehutanan Ditjen DAGLU Nomor 160/DAGLU/II/2006 tanggal 16 Februari 2006 perihal Peraturan di bidang Ekspor Produk Industri Kehutanan, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Peraturan Bersama 3 Menteri tersebut di atas isinya mencabut Keputusan Bersama Menteri Kehutanan dan Memperindag No. SK.350/Menhut-VI/2004 dan Nomor 598/MPP/Kep/9/2004 tanggal 24 September 2004 serta memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk menetapkan ketentuan ekspor produk industri kehutanan. 2. Menindaklanjuti Peraturan Bersama 3 Menteri tersebut di atas, Menteri Perdagangan RI telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 02/M-DAG/PER/2/2006 tanggal 2 Februari 2006 tentang ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. 3. Implementasi pelaksanaan peraturan tentang Larangan Ekspor bantalan Rel Kereta Api dari Kayu dan Kayu Gergajian serta Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sangat dimungkinkan Pegawai Bea dan Cukai di KPBC kurang memahami identifikasi dan spesifikasi kayu gergajian sebagaimana dimaksud dalam peraturan-peraturan tersebut di atas. 4. Atas dasar uraian di atas, agar tidak terjadi salah pemahaman terhadap isi dari peraturan-peraturan di atas serta agar Pegawai Bea dan Cukai di KPBC tidak ragu dalam memberikan pelayanan ekspor kayu gergajian, kami perintahkan Saudara agar berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan setempat mengadakan penyuluhan tentang Larangan Ekspor bantalan Rel Kereta Api dari Kayu dan Kayu Gergajian serta Ketentuan ekspor produk industri kehutanan dengan nara sumber dari Dinas Perdagangan setempat. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. DIREKTUR ttd. ENDANG TATA NIP 060044462
peraturan/sdbc/183bc.52006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1