peraturan:sdbc:183bc.52006
8 Maret 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR S - 183/BC.5/2006
TENTANG
PENYULUHAN TENTANG LARANGAN EKSPOR BANTALAN REL KERETA API DARI KAYU
DAN KAYU GERGAJIAN SERTA KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Kehutanan RI
Nomor 08/M-IND/PER/2/2006, 01/M-DAG/PER/2/2006 dan P.08/Menhut-VI/2006 tanggal 2 Februari 2006
tentang Larangan Ekspor Bantalan Rel Kereta dari Kayu dan Kayu Gergajian serta menindaklanjuti Surat
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan kehutanan Ditjen DAGLU Nomor 160/DAGLU/II/2006 tanggal 16 Februari
2006 perihal Peraturan di bidang Ekspor Produk Industri Kehutanan, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peraturan Bersama 3 Menteri tersebut di atas isinya mencabut Keputusan Bersama Menteri Kehutanan
dan Memperindag No. SK.350/Menhut-VI/2004 dan Nomor 598/MPP/Kep/9/2004 tanggal 24 September
2004 serta memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk menetapkan ketentuan
ekspor produk industri kehutanan.
2. Menindaklanjuti Peraturan Bersama 3 Menteri tersebut di atas, Menteri Perdagangan RI telah
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 02/M-DAG/PER/2/2006 tanggal 2 Februari 2006
tentang ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
3. Implementasi pelaksanaan peraturan tentang Larangan Ekspor bantalan Rel Kereta Api dari Kayu dan
Kayu Gergajian serta Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sangat dimungkinkan Pegawai Bea
dan Cukai di KPBC kurang memahami identifikasi dan spesifikasi kayu gergajian sebagaimana
dimaksud dalam peraturan-peraturan tersebut di atas.
4. Atas dasar uraian di atas, agar tidak terjadi salah pemahaman terhadap isi dari peraturan-peraturan di
atas serta agar Pegawai Bea dan Cukai di KPBC tidak ragu dalam memberikan pelayanan ekspor kayu
gergajian, kami perintahkan Saudara agar berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan setempat
mengadakan penyuluhan tentang Larangan Ekspor bantalan Rel Kereta Api dari Kayu dan Kayu
Gergajian serta Ketentuan ekspor produk industri kehutanan dengan nara sumber dari Dinas
Perdagangan setempat.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
DIREKTUR
ttd.
ENDANG TATA
NIP 060044462
peraturan/sdbc/183bc.52006.txt · Last modified: by 127.0.0.1