peraturan:sdbc:1823bc.22006
20 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S - 1823/BC.2/2006 TENTANG BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.010/2006 TENTANG KERINGANAN BM GULA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan telah berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2006 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Gula pada tanggal 29 September 2006, dengan ini diberitahukan bahwa sejak tanggal 30 September 2006 terhadap gula (HS pos 17.01) diberlakukan tarif bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 600/PMK.0101/2004 tanggal 23 Desember 2004 sebagai berikut : __________________________________________________________________________________________ POS TARIF URAIAN BARANG BEA MASUK __________________________________________________________________________________________ 17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat. - Gula kasar tidak mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna : 1701.11.00 -- Gula tebu : 1701.11.00.10 --- Dengan warna larutan (ICUMSA) minimal 1200 Rp. 550/Kg 1701.11.00.90 --- Lain-lain Rp. 590/Kg 1701.12.00.00 -- Gula bit Rp. 790/Kg - Lain-lain : 1701.91.00.00 -- Mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna Rp. 790/Kg 1701.99 -- Lain - lain : --- Gula murni : 1701.99.11.00 ---- Putih 1701.99.19.00 ---- Lain-lain Rp. 790/Kg 1701.99.90.00 --- Lain-lain Rp. 790/Kg __________________________________________________________________________________________ Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL u.b. DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, ttd. TEGUH INDRAJAYA NIP. 0600514090 Tembusan : Direktur Jenderal
peraturan/sdbc/1823bc.22006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1