User Tools

Site Tools


peraturan:sdbc:1823bc.22006
                                              20 Oktober 2006

                      SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                           NOMOR S - 1823/BC.2/2006

                        TENTANG

       BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.010/2006 
                       TENTANG KERINGANAN BM GULA

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2006
tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Gula pada tanggal 29 September 2006, dengan ini diberitahukan
bahwa sejak tanggal 30 September 2006 terhadap gula (HS pos 17.01) diberlakukan tarif bea masuk 
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 600/PMK.0101/2004 tanggal 23 Desember 2004 sebagai
berikut :
__________________________________________________________________________________________
POS TARIF       URAIAN BARANG                       BEA MASUK
__________________________________________________________________________________________
17.01           Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi,
            dalam bentuk padat.
            -   Gula kasar tidak mengandung tambahan
                bahan perasa atau pewarna :
1701.11.00      --  Gula tebu :
1701.11.00.10       --- Dengan warna larutan (ICUMSA) minimal
                1200                            Rp. 550/Kg
1701.11.00.90       --- Lain-lain                       Rp. 590/Kg
1701.12.00.00       --  Gula bit                            Rp. 790/Kg
            -   Lain-lain :
1701.91.00.00       --  Mengandung tambahan bahan perasa atau
                pewarna                     Rp. 790/Kg
1701.99         --  Lain - lain :
            --- Gula murni :
1701.99.11.00       ----    Putih
1701.99.19.00       ----    Lain-lain                       Rp. 790/Kg
1701.99.90.00       --- Lain-lain                       Rp. 790/Kg
__________________________________________________________________________________________

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL
u.b.
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN,

ttd.

TEGUH INDRAJAYA
NIP. 0600514090


Tembusan :
Direktur Jenderal   
peraturan/sdbc/1823bc.22006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1