User Tools

Site Tools


peraturan:sdbc:122bc2007
                                              14 Februari 2007

                              SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR S - 122/BC/2007

                        TENTANG

    PEMBERITAHUAN LOKASI PERUSAHAAN YANG DAPAT DISETUJUI SEBAGAI KAWASAN BERIKAT

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan makin banyaknya Perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan 
fasilitas kepabeanan dengan skema Tempat Penimbunan Berikat (KB, GB, ETP, maupun TBB) dan 
memperhatikan hasil pertemuan dengan Kepala KPBC se-Jabotabek pada tanggal 19 Januari 2007, bertempat
di Ruang Pertemuan Loka Karya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta dalam rangka memberikan 
pedoman kerja bagi para Kepala KPBC di seluruh Indonesia, dengan ini diberitahukan dan diinstruksikan 
kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :

1.  Bahwa hingga saat ini permohonan dari perusahaan-perusahaan baik PMA, PMDN, maupun Non PMA/
    PMDN untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dengan skema Tempat Penimbunan Berikat (terutama
    Kawasan Berikat dan Gudang Berikat) masih terus mengalir dan semakin lama semakin bertambah 
    banyak.

2.  Kondisi seperti tersebut butir 1. bagi Kepala KPBC tertentu yang memang di wilayah kerjanya banyak 
    terdapat perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas TPB, akan semakin menambah 
    beban kerja terutama terkait dengan masalah pengawasan (pengawasan secara fisik). Hal ini tentu
    saja akan mengurangi tingkat efektivitas pengawasan tersebut (rentang kendali semakin melebar),     
    mengingat pertumbuhan jumlah perusahaan yang mendapat fasilitas kepabeanan dengan skema TPB
    di satu sisi sangatlah tidak seimbang dibandingkan dengan penambahan pegawai DJBC (sebagai 
    aparat negara yang mengawasi KB-KB tersebut secara fisik).

3.  Untuk memaksimalkan pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyiapkan draft 
    perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat dengan 
    materi perubahan antara lain lokasi yang dapat disetujui sebagai KB adalah lokasi yang berada 
    di Kawasan Industri, dan Kawasan Peruntukan Industri yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah 
    Tingkat II, yang telah ditunjuk pengelolanya.

4.  Mengingat perubahan Keputusan Menteri Keuangan tersebut butir 3. memerlukan proses yang cukup
    lama, maka sambil menunggu perubahan Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditandatangani 
    Menteri Keuangan, diinstruksikan kepada Saudara bahwa perusahaan yang dapat diberikan 
    rekomendasi sebagai KB adalah hanya perusahaan yang berlokasi di :
    a.  Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
        tingkat II, yang telah ditunjuk pengelolanya;
    b.  Kawasan Peruntukan Industri, untuk perusahaan yang berlokasi di wilayah kerja suatu KPBC
        di Pulau Jawa, tetapi di KPBC tersebut belum ada perusahaan pengguna fasilitas KB atau 
        apabila ada, jumlahnya kurang dari 10 KB, sehingga KPBC mampu melakukan pengawasan
        secara fisik, dan lokasi tersebut telah mendapat persetujuan dari pemerintah Daerah Tingkat
        II;
    c.  Dikecualikan dari ketentuan tersebut butir a. dan b., terhadap perusahaan yang memiliki 
        kondisi sebagai berikut :
        1)  berlokasi di Daerah Tingkat II di luar Pulau Jawa yang tidak mempunyai Kawasan
            Industri maupun Kawasan Peruntukan Industri yang telah ditunjuk pengelolanya; dan/
            atau
        2)  memiliki jenis produksi dengan karakteristik/spesifikasi tertentu seperti perkapalan
            (ship yard), agro industri, pengalengan ikan, perminyakan, pertambangan, perikanan
            darat (pertambakan);
        sepanjang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah Tingkat II.

5.  Untuk menghindari adanya kesalahan penafsiran pengertian tentang Kawasan Peruntukan Industri,
    diberitahukan juga kepada Saudara bahwa pengertian Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan
    lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang 
    ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku;

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/sdbc/122bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1