peraturan:sdbc:122bc2007
14 Februari 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S - 122/BC/2007 TENTANG PEMBERITAHUAN LOKASI PERUSAHAAN YANG DAPAT DISETUJUI SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan makin banyaknya Perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dengan skema Tempat Penimbunan Berikat (KB, GB, ETP, maupun TBB) dan memperhatikan hasil pertemuan dengan Kepala KPBC se-Jabotabek pada tanggal 19 Januari 2007, bertempat di Ruang Pertemuan Loka Karya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta dalam rangka memberikan pedoman kerja bagi para Kepala KPBC di seluruh Indonesia, dengan ini diberitahukan dan diinstruksikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa hingga saat ini permohonan dari perusahaan-perusahaan baik PMA, PMDN, maupun Non PMA/ PMDN untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dengan skema Tempat Penimbunan Berikat (terutama Kawasan Berikat dan Gudang Berikat) masih terus mengalir dan semakin lama semakin bertambah banyak. 2. Kondisi seperti tersebut butir 1. bagi Kepala KPBC tertentu yang memang di wilayah kerjanya banyak terdapat perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas TPB, akan semakin menambah beban kerja terutama terkait dengan masalah pengawasan (pengawasan secara fisik). Hal ini tentu saja akan mengurangi tingkat efektivitas pengawasan tersebut (rentang kendali semakin melebar), mengingat pertumbuhan jumlah perusahaan yang mendapat fasilitas kepabeanan dengan skema TPB di satu sisi sangatlah tidak seimbang dibandingkan dengan penambahan pegawai DJBC (sebagai aparat negara yang mengawasi KB-KB tersebut secara fisik). 3. Untuk memaksimalkan pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyiapkan draft perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat dengan materi perubahan antara lain lokasi yang dapat disetujui sebagai KB adalah lokasi yang berada di Kawasan Industri, dan Kawasan Peruntukan Industri yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, yang telah ditunjuk pengelolanya. 4. Mengingat perubahan Keputusan Menteri Keuangan tersebut butir 3. memerlukan proses yang cukup lama, maka sambil menunggu perubahan Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan, diinstruksikan kepada Saudara bahwa perusahaan yang dapat diberikan rekomendasi sebagai KB adalah hanya perusahaan yang berlokasi di : a. Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat II, yang telah ditunjuk pengelolanya; b. Kawasan Peruntukan Industri, untuk perusahaan yang berlokasi di wilayah kerja suatu KPBC di Pulau Jawa, tetapi di KPBC tersebut belum ada perusahaan pengguna fasilitas KB atau apabila ada, jumlahnya kurang dari 10 KB, sehingga KPBC mampu melakukan pengawasan secara fisik, dan lokasi tersebut telah mendapat persetujuan dari pemerintah Daerah Tingkat II; c. Dikecualikan dari ketentuan tersebut butir a. dan b., terhadap perusahaan yang memiliki kondisi sebagai berikut : 1) berlokasi di Daerah Tingkat II di luar Pulau Jawa yang tidak mempunyai Kawasan Industri maupun Kawasan Peruntukan Industri yang telah ditunjuk pengelolanya; dan/ atau 2) memiliki jenis produksi dengan karakteristik/spesifikasi tertentu seperti perkapalan (ship yard), agro industri, pengalengan ikan, perminyakan, pertambangan, perikanan darat (pertambakan); sepanjang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah Tingkat II. 5. Untuk menghindari adanya kesalahan penafsiran pengertian tentang Kawasan Peruntukan Industri, diberitahukan juga kepada Saudara bahwa pengertian Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku; Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332
peraturan/sdbc/122bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1