User Tools

Site Tools


peraturan:sdbc:1087bc.22006
                                                   21 Juni 2006

                              SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                           NOMOR S - 1087/BC.2/2006

                        TENTANG

                  PELAKSANAAN SURAT EDARAN DJBC NOMOR SE-21/BC/2006 
        TENTANG PELAKSANAAN REGISTRASI IMPORTIR DALAM RANGKA TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR
          BAGI PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
          (KAWASAN BERIKAT, GUDANG BERIKAT, ENTREPOT TUJUAN PAMERAN DAN TOKO BEBAS BEA)

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan masih banyaknya perusahaan yang pada saat mengajukan permohonan sebagai penerima
fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) hanya melampirkan dokumen berupa tanda terima pengurusan 
Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR), bersama surat ini diinstruksikan kepada Saudara bahwa terhadap 
perusahaan-perusahaan yang baru menerima SKEP fasilitas TPB yang belum melakukan registrasi importir 
yang dibuktikan sekurang-kurangnya dengan Surat Pemberitahuan Registrasi Sementara (bukan tanda terima)
tidak dapat diberikan izin beroperasi TPB-nya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL
u.b. DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN

ttd.

TEGUH INDRAYANA
NIP 050054090


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan KP DJBC;
3.  Para Kepala KWBC di seluruh Indonesia.
peraturan/sdbc/1087bc.22006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1