User Tools

Site Tools


peraturan:sdbc:04bc2007
                                              4 Januari 2007 

                              SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR S - 04/BC/2007

                        TENTANG

                  PELAYANAN SSPCP/SSCP DENGAN NTB

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul 
Penerimaan Negara (MPN) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006 tentang Perubahan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran 
Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam 
Negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Bahwa implementasi MPN mulai berlaku tanggal 1 Januari 2007; 
2.      Berdasarkan evaluasi pemberlakukan MPN sampai dengan tanggal 3 Januari 2007 ditemukan masih 
    banyak Bank/Pos yang mengalami gangguan untuk mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan 
    Negara (NTPN). Hal ini berakibat tidak dapat dilayaninya Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai; 
3.      Berkaitan dengan butir 2 di atas, khusus untuk Bank/Pos yang mengalami gangguan komunikasi 
    jaringan sesuai ketentuan Pasal 7 dan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 
    PER-78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul 
    Penerimaan Negara, apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi antara Kantor Pusat Bank/Pos dan 
    Kantor Cabang Bank/Pos serta antara Kantor Pusat Bank/Pos dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    Perbendaharaan (MPN) maka Bank/Pos dapat memberikan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi 
    Pos (NTB/NTP) pada dokumen pembayaran tanpa NTPN; 
4.      Pelayanan pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada butir 3, mulai berlaku tanggal 
    3 Januari sampai dengan 28 Februari 2007 dan KPBC dapat melayani dokumen pembayaran yang 
    telah mendapatkan NTB/NTP tanpa NTPN; 
5.      Untuk Bank/Pos yang dapat mengimplementasikan MPN tanpa gangguan, wajib memberikan NTPN dan 
    NTB atau NTPN dan NTP pada dokumen pembayaran; 

Demikian disampaikan untuk mendapatkan perhatian. 




Direktur Jenderal, 

ttd 

Anwar Suprijadi
NIP 120050332 


Tembusan : 
1.  Yth. Direktur Jenderal Perbendaharaan; 
2.  Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC. 
peraturan/sdbc/04bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1