peraturan:sdbc:01bc.82007
4 Januari 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S - 01/BC.8/2007 TENTANG DAFTAR BANK YANG TELAH SIAP DAN BELUM SIAP DENGAN IMPLEMENTASI MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Menteri Keuangan Nomor : S-9383/MK.5/2006 dan Nomor: S-9384/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006 perihal tersebut di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Melalui surat S-9383/MK.5/2006, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi parallel run MPN, diketahui Bank/Pos yang daftar namanya dilampirkan dalam surat tersebut telah siap untuk mengimplementasikan MPN dan selanjutnya dapat menerima setoran penerimaan negara sesuai mekanisme yang berlaku; 2. Selanjutnya melalui surat S-9384/MK.5/2006, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi parallel run MPN, diketahui Bank/Pos yang daftar namanya dilampirkan dalam surat tersebut belum siap untuk mengimplementasikan MPN dan selanjutnya tidak dapat menerima setoran penerimaan negara sampai mendapatkan ijin secara tertulis dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk dapat menerima setoran penerimaan negara; 3. Mengingat Daftar Bank/Pos baik yang telah siap maupun yang belum siap mengimplementasikan MPN ini terkait dengan tugas-tugas pelayanan, bersama ini disampaikan Daftar Bank/Pos tersebut kepada Saudara untuk dapat dipergunakan sebgaimana mestinya. Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. a.n.Direktur Jenderal u.b. Direktur PPKC ttd M. Wahyu Purnomo NIP 060054842 Tembusan Yth. : 1. Direktur Jenderal; 2. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; 3. Para Kepala Kantor Wilayah;
peraturan/sdbc/01bc.82007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1