peraturan:sda:5832a.66621996
19 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN NOMOR S - 5832/A.6/662/1996 TENTANG PENERAAN SSP, SSBC DAN SSBP DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, Menunjuk surat kawat Direktur Jenderal Anggaran No. KWT-10/A.6/61/1195 tanggal 30 Nopember 1995 perihal Penggunaan SSP, SSBC dan SSBP seperti biasa bukan Carbonized, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa untuk mengeluarkan barang impor dari pabean, diperlukan SSP, SSBC dan Pungutan Impor lainnya yang otentik (telah ditera) oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/ Sentral Giro. 2. Sehubungan dengan hal itu, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1997 semua Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro diminta untuk menera SSP lembar ke-1, 2 dan 5 sedangkan SSBC dan SSBP pada lembar ke-1, 2 dan 3 dengan menggunakan karbon biasa. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang dalam Pembayarannya sudah memakai blangko SSP, SSBC dan SSBP carbonized, agar ditera semua. Kepada para Kepala KPKN Jakarta I s/d IV diminta untuk memberitahukan hal tersebut di atas kepada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro mitra kerja masing-masing. Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih. A/n. Direktur Jenderal Anggaran Direktur Perbendaharaan dan Kas Negara ttd M.T.I. NURHASMY
peraturan/sda/5832a.66621996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1