User Tools

Site Tools


peraturan:sda:5832a.66621996
                                                   19 Desember 1996

                      SURAT DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                      NOMOR S - 5832/A.6/662/1996

                             TENTANG

                   PENERAAN SSP, SSBC DAN SSBP

                   DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

Menunjuk surat kawat Direktur Jenderal Anggaran No. KWT-10/A.6/61/1195 tanggal 30 Nopember 1995 
perihal Penggunaan SSP, SSBC dan SSBP seperti biasa bukan Carbonized, dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Bahwa untuk mengeluarkan barang impor dari pabean, diperlukan SSP, SSBC dan Pungutan Impor 
    lainnya yang otentik (telah ditera) oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/ Sentral Giro.

2.  Sehubungan dengan hal itu, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1997 semua Bank Persepsi/Bank Devisa 
    Persepsi/Sentral Giro diminta untuk menera SSP lembar ke-1, 2 dan 5 sedangkan SSBC dan SSBP 
    pada lembar ke-1, 2 dan 3 dengan menggunakan karbon biasa.

Sedangkan bagi Wajib Pajak yang dalam Pembayarannya sudah memakai blangko SSP, SSBC dan SSBP 
carbonized, agar ditera semua.

Kepada para Kepala KPKN Jakarta I s/d IV diminta untuk memberitahukan hal tersebut di atas kepada Bank 
Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro mitra kerja masing-masing.

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.






A/n. Direktur Jenderal Anggaran
Direktur Perbendaharaan dan Kas Negara

ttd

M.T.I. NURHASMY
peraturan/sda/5832a.66621996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1