peraturan:sda:528a.2002
18 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN NOMOR S - 528/A./2002 TENTANG LAPORAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM MATA UANG US DOLLAR DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, Menunjuk Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-60/A/1999 dan Kep-306/PJ/1999 pasal 3 ayat (5), dengan ini diberitahukan bahwa penerimaan pajak dalam mata uang US$ s.d. 31 Januari 2002 adalah sebesar US$ 14.882.713,17 dari 179 transaksi. Namun demikian perusahaan atau badan yang menyetor pajak tersebut sebagian besar tidak menyampaikan surat pemberitahuan akan menyetor/transfer pajak ke rekening giro kas negara pada BI kepada Dit. PBN, sebagaimana diwajibkan oleh SKB tersebut di atas pasal 2 ayat (1). Selanjutnya diminta agar memberitahukan kepada wajib pajak supaya tembusan surat disampaikan kepada Dit. PBN/DJA Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PBN ttd DHARMA BHAKTI
peraturan/sda/528a.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1