peraturan:sda:188bc2004
18 Maret 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR S - 188/BC/2004
TENTANG
PENEGASAN BATASAN JENIS BARANG YANG TERMASUK DALAM KATEGORI BARANG ELEKTRONIKA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menyusuli surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-84/BC/2004 tanggal 27 Pebruari 2004 hal
pengenaan BM dan PDRI terhadap importasi barang elektronik ke Pulau Batam dan surat Direktur Industri
Teknologi Informasi dan Elektronika Depperindag Nomor 58/ILMEA.4/III/2004 tanggal 8 Maret 2004 hal
Batasan jenis barang termasuk dalam kategori barang elektronika, dengan ini kami tegaskan batasan jenis
barang yang termasuk dalam kategori barang-barang elektronik yang dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam
Rangka Impor adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat ini.
Terhadap barang-barang elektronika sebagaimana tersebut dalam lampiran surat ini yang telah berada di
Pulau Batam sebelum tanggal 01 Maret 2004, dianggap telah memenuhi formalitas kepabeanan.
Demikian untuk menjadi maklum.
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
Tembusan Yth:
1. Menko Perekonomian RI;
2. Menteri Keuangan RI;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5. Direktur Jenderal Pajak;
6. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Direktur di lingkungan DJBC;
8. Para Kakanwil di lingkungan DJBC.
peraturan/sda/188bc2004.txt · Last modified: by 127.0.0.1