peraturan:sda:188bc2004
18 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S - 188/BC/2004 TENTANG PENEGASAN BATASAN JENIS BARANG YANG TERMASUK DALAM KATEGORI BARANG ELEKTRONIKA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menyusuli surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-84/BC/2004 tanggal 27 Pebruari 2004 hal pengenaan BM dan PDRI terhadap importasi barang elektronik ke Pulau Batam dan surat Direktur Industri Teknologi Informasi dan Elektronika Depperindag Nomor 58/ILMEA.4/III/2004 tanggal 8 Maret 2004 hal Batasan jenis barang termasuk dalam kategori barang elektronika, dengan ini kami tegaskan batasan jenis barang yang termasuk dalam kategori barang-barang elektronik yang dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat ini. Terhadap barang-barang elektronika sebagaimana tersebut dalam lampiran surat ini yang telah berada di Pulau Batam sebelum tanggal 01 Maret 2004, dianggap telah memenuhi formalitas kepabeanan. Demikian untuk menjadi maklum. Direktur Jenderal, ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459 Tembusan Yth: 1. Menko Perekonomian RI; 2. Menteri Keuangan RI; 3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 5. Direktur Jenderal Pajak; 6. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Para Direktur di lingkungan DJBC; 8. Para Kakanwil di lingkungan DJBC.
peraturan/sda/188bc2004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1