KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor Sifat Hal | : : : | S-97/PJ.09/2014 Sangat Segera Petunjuk Lebih Lanjut Pelaksanaan Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh | 22 Januari 2014 |
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
seluruh Indonesia
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Nomor S-04/PJ/2014 tanggal 13 Januari 2014 hal Pelaksanaan Sosialisasi dan Upaya Peningkatan Jumlah Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770S dan 1770SS) melalui e-Filing (S-04/PJ/2014) dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut:
A.
Sosialisasi e-Filing
1.
sesuai S-04/PJ/2014, Kanwil DJP agar menyusun Laporan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dan Upaya Peningkatan e-Filing SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (format sesuai Lampiran Ill S-04/PJ/2014) dan segera menyampaikannya kepada Direktur P2Humas paling lambat tanggal 28 Januari 2014 dengan mengirimkan melalui email [email protected];
2.
sebagai pelaksanaan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-36/MK.03/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Himbauan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Pegawai Kementerian Keuangan Melalui e-Filing, KPP agar segera melakukan sosialisasi e-Filing dan pemberian e-FIN kepada pegawai pada unit kerja Kementerian Keuangan di wilayah kerja masing-masing dan selanjutnya melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut digabungkan dengan laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3.
untuk memudahkan KPP dalam melaksanakan kegiatan 'jemput bola' guna meningkatkan jumlah pendaftar Electronic Filing Identification Number (e-FIN), maka telah disediakan aplikasi pemberian e-FIN berbasis internet (untuk menggantikan mekanisme VPN client) dengan alamat: http://efiling2.pajak.go.id:8800;
4.
mempertimbangkan kemungkinan banyaknya jumlah WP yang diberikan e-FIN, Kepala KPP dapat menambah pegawai untuk ditunjuk sebagai petugas e-FIN dengan menyampaikan surat permohonan akses kepada Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan melalui faksimili ke (021) 5732063, 5207204;
B.
Lain-lain
1.
referensi materi penyuluhan berupa materi paparan (power point), desain spanduk/banner/billboard, peraturan terkait, video tutorial dan sebagainya dapat diunduh melalui portal djp dengan alamat http://portaldjp, portal p2humas dengan alamat http://p2humas.intranet.pajak.go.id, atau portal e-dokumentasi dengan alamat http://e-doc;
2.
dana untuk kegiatan sosialisasi SPT Tahunan PPh WP OP melalui e-Filing oleh KPP dapat menggunakan DIPA Mata Anggaran 015 yang telah dialokasikan ke masing-masing KPP sebesar Rp55.000.000,- (mata anggaran 'Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Langsung' sebesar Rp46.800.000,- dan 'Sarana Pendukung Penyuluhan' sebesar Rp8.200.000,-);
3.
apabila terdapat hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, silakan menghubungi Direktorat P2Humas dengan nomor telepon (021) 5251609, 5250208 extension 51601, 51606, faksimili nomor (021) 5736088, 5262921 atau email melalui [email protected].
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd
Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal
3. Para Direktur
4. Para Tenaga Pengkaji
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak