User Tools

Site Tools


peraturan:sd:97pj.092014

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]


Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-97/PJ.09/2014
Sangat Segera
Petunjuk Lebih Lanjut Pelaksanaan Sosialisasi
Penyampaian SPT Tahunan PPh
22 Januari 2014
       

Yth.

1. Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
seluruh Indonesia

 

       Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Nomor S-04/PJ/2014 tanggal 13 Januari 2014 hal Pelaksanaan Sosialisasi dan Upaya Peningkatan Jumlah Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770S dan 1770SS) melalui e-Filing (S-04/PJ/2014) dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut:

 

 

A.

Sosialisasi e-Filing

 

1.

sesuai S-04/PJ/2014, Kanwil DJP agar menyusun Laporan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dan Upaya Peningkatan e-Filing SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (format sesuai Lampiran Ill S-04/PJ/2014) dan segera menyampaikannya kepada Direktur P2Humas paling lambat tanggal 28 Januari 2014 dengan mengirimkan melalui email [email protected];

 

2.

sebagai pelaksanaan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-36/MK.03/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Himbauan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Pegawai Kementerian Keuangan Melalui e-Filing, KPP agar segera melakukan sosialisasi e-Filing dan pemberian e-FIN kepada pegawai pada unit kerja Kementerian Keuangan di wilayah kerja masing-masing dan selanjutnya melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut digabungkan dengan laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1;

 

3.

untuk memudahkan KPP dalam melaksanakan kegiatan 'jemput bola' guna meningkatkan jumlah pendaftar Electronic Filing Identification Number (e-FIN), maka telah disediakan aplikasi pemberian e-FIN berbasis internet (untuk menggantikan mekanisme VPN client) dengan alamat: http://efiling2.pajak.go.id:8800;

 

4.

mempertimbangkan kemungkinan banyaknya jumlah WP yang diberikan e-FIN, Kepala KPP dapat menambah pegawai untuk ditunjuk sebagai petugas e-FIN dengan menyampaikan surat permohonan akses kepada Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan melalui faksimili ke (021) 5732063, 5207204;

 

 

B.

Lain-lain

 

1.

referensi materi penyuluhan berupa materi paparan (power point), desain spanduk/banner/billboard, peraturan terkait, video tutorial dan sebagainya dapat diunduh melalui portal djp dengan alamat http://portaldjp, portal p2humas dengan alamat http://p2humas.intranet.pajak.go.id, atau portal e-dokumentasi dengan alamat http://e-doc;

 

2.

dana untuk kegiatan sosialisasi SPT Tahunan PPh WP OP melalui e-Filing oleh KPP dapat menggunakan DIPA Mata Anggaran 015 yang telah dialokasikan ke masing-masing KPP sebesar Rp55.000.000,- (mata anggaran 'Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Langsung' sebesar Rp46.800.000,- dan 'Sarana Pendukung Penyuluhan' sebesar Rp8.200.000,-);

 

3.

apabila terdapat hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, silakan menghubungi Direktorat P2Humas dengan nomor telepon (021) 5251609, 5250208 extension 51601, 51606, faksimili nomor (021) 5736088, 5262921 atau email melalui [email protected].

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

Direktur,

ttd

Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001

 

 

 

 

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal
3. Para Direktur
4. Para Tenaga Pengkaji
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

peraturan/sd/97pj.092014.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1