User Tools

Site Tools


peraturan:sd:975pj.022014

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 5732062; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]

 

 


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:

S-975/PJ.02/2014
Sangat segera
Tanggapan atas perubahan nama dan Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) XXX menjadi PT YYY

 

Yth. Kepala KPP AAA

 

             Sehubungan surat Direktur Utama PT YYY nomor……. tanggal ……. perihal kejelasan perubahan nama dan Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) XXX menjadi PT YYY, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Dalam suratnya, PT YYY menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

PT YYY telah menyampaikan hal perubahan nama dan perubahan bentuk badan hukum kepada Saudara melalui surat nomor….. tanggal…..

 

b.

Dalam surat tersebut, PT YYY meminta agar Saudara dapat menerbitkan NPWP baru bagi PT YYY yang merupakan perubahan dari PD XXX.

 

c.

Oleh karena hingga tanggal 2 Oktober 2014 PT YYY belum mendapat tanggapan dari Saudara, maka yang bersangkutan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan I.

2.

Dasar hukum yang terkait dengan permasalahan sebagaimana disampaikan PT YYY:

 

a.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Undang-Undang KUP) yang menyebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

b.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Undang-Undang PPh) yang menyebutkan bahwa:

 

 

a.

1.

orang pribadi;

 

 

 

2.

warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

 

 

b.

badan; dan

 

 

c.

bentuk usaha tetap

 

 

dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b:

 

 

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

 

c.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-28/PJ/2012** sebagaimana telah diubah dengan **PER-13/PJ/2014** tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya menjelaskan bahwa:

 

 

Pasal 2 ayat (1)

:

Tempat pendaftaran dan/atau tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan KPP Madya diatur sebagai berikut :

 

 

 

 

a.

 

 

 

 

b.

 

 

 

 

c.

KPP Madya, untuk Wajib Pajak badan besar tertentu dalam suatu kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 2 ayat (2)

:

Tempat pendaftaran dan/atau tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

d.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan **PER-38/PJ/2013**, menjelaskan bahwa:

 

 

Pasal 28 ayat (1)

:

Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak baru dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak baru.

 

 

Pasal 28 ayat (2)

:

Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

 

 

 

 

a.

perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;

 

 

 

 

b.

perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;

 

 

 

 

c.

perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;

 

 

 

 

d.

perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi;

 

 

 

 

e.

perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau PT ABADI JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR; dan/atau

 

 

 

 

f.

perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT ALAM JAYA semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT ALAM JAYA dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.

3.

Berdasarkan permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan pertimbangan dasar hukum pada angka 2, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Pada prinsipnya dalam perpajakan, perubahan data dimaknai sebagai suatu kejadian atau peristiwa yang tidak menyebabkan perubahan bentuk badan. Perubahan data adalah perubahan yang bersifat administratif dan tidak menyangkut esensi bentuk entitas;

 

b.

perubahan bentuk badan dari PD menjadi PT merupakan perubahan entitas, dan tidak dapat dimaknai hanya sebagai perubahan data karena bentuk badannya sudah berbeda dari sebelumnya. Bentuk entitas PD berbeda dengan bentuk entitas PT, dalam hal kepemilikan, pertanggungjawaban, ataupun dalam kemampuan ekonomi;

 

c.

terkait mekanisme perubahan entitas dari PD menjadi PT, Wajib Pajak dapat mengajukan pendaftaran NPWP baru untuk pembentukan PT tersebut dan sekaligus mengajukan penghapusan NPWP untuk entitas PD;

 

d.

Mengingat tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya ditetapkan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak maka proses pendaftaran NPWP Wajib Pajak PT YYY tidak dapat dilakukan di KPP Madya Sidoarjo;

 

e.

selanjutnya untuk pendaftaran NPWP PT YYY dilakukan di KPP Pratama tempat kedudukan Wajib Pajak;

 

f.

mengingat proses registrasi NPWP hanya dapat dilakukan di KPP Pratama maka KPP Madya Sidoarjo dapat berkoordinasi dengan KPP Pratama tempat kedudukan Wajib Pajak PT YYY seharusnya terdaftar.

 

 

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan.

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,


ttd


Irawan
NIP 196708221988031001

 

 

 

 

 

Tembusan:
1. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
2. Direktur Transformasi Proses Bisnis
3. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II

 

Kp.:PJ.02/PJ.021

 

peraturan/sd/975pj.022014.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1