KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAVLING 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208.5251609; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id__ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL [email protected], [email protected]__
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-963/PJ.09/2017
Sangat Segera
Imbauan Terkait Permohonan Legalisasi atas
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
05 Desember 2017
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
di seluruh Indonesia
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-35/PJ/2017** tanggal 27 November 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak, guna memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memperoleh legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan ini dimohon kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP untuk:
1.
menginstruksikan kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja masing-masing untuk menyampaikan imbauan kepada Wajib Pajak yang memiliki hak untuk mengalihkan tanah dan/atau bangunan agar segera mengajukan permohonan legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak tanpa menunggu batas akhir tahun 2017; dan
2.
melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kantor Wilayah DJP diucapkan terima kasih.
Direktur, ttd. Hestu Yoga Saksama NIP 19690526 199311 1 001 |
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
KP: PJ.092/PJ.0924/2017