KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JENDERAL PAJAK GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5351609; FAKSIMILE 9021) 5732062; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor : S-963/PJ.02/2014
Sifat : Segera
Hal : Penegasan perihal klarifikasi terhadap Pasal 28 ayat (2) huruf e Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2013**
Yth.
Kepala KPP xxx
Jalan jaksa Agung Suprapto 29-31
Kotak Pos 38, Malang 65112
Sehubungan dengan surat Saudara yyy perihal klarifikasi terhadap Pasal 28 ayat (2) huruf e Perdirjen nomor **PER-20/PJ/2013**, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam suratnya, Saudara yyy menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Terdapat bidang-bidang usaha tertentu yang mengharuskan perusahaan yang bergerak di dalamnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
b.
Menurut Kementerian Hukum dan HAM RI, kemungkinan untuk meningkatkan status dari perseroan komanditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT), dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa ketentuan, terutama harus ditegaskan dalam Pasal 3 dan 4 akta Pendirian PT disamping diharuskan diumumkan di harian surat kabar nasional.
c.
Apabila peningkatan status dari CV menjadi PT bukan merupakan perubahan data, maka PT baru harus mengajukan NPWPW baru dan NPWP CV harus ditutup
d.
Dengan ditutupnya NPWP CV yang meningkatkan statusnya menjadi PT, kemungkinan besar CV akan dilakukan audit/pemeriksaan oleh KPP, hal ini akan membebani Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak.
2.
Terkait dengan permasalahan tersebut, Saudara yyy meminta klarifikasi apakah benar terkait dengan perubahan bentuk badan dari CV menjadi PT tidak termasuk kategori perubahan data.
3.
Dasar hukum yang terkait dengan permasalahan sebagaimana disampaikan Saudara yyy:
a.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Nomor 16 Tahum 2009 (Undang-Undang KUP) yang menyebutkan bahwa setiap Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
b.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Undang-Undang PPh) yang menyebutkan bahwa:
Yang menjadi subyek pajak adalah:
a.
1.
orang pribadi;
2.
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b.
badan; dan
c.
bentuk usaha tetap
dengan penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf b:
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
c.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-20/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan **PER-38/PJ/2013**, menjelaskan bahwa:
Pasal 28 ayat (1) :
Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha kena Pajak menurut keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak baru dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak baru.
Pasal 28 ayat (2) :
Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;
b.
perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
c.
perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;
d.
perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi;
e.
perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau PT ABADI JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR; dan/atau
f.
perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT ALAM JAYA semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT ALAM JAYA dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.
4.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa mengenai perubahan bentuk badan dari CV menjadi PT dapat kami sampaikan simpulan sebagai berikut:
a.
Pada prinsipnya dalam perpajakan perubahan data dimaknai sebagai suatu kejadian atau peristiwa yang tidak menyebabkan perubahan bentuk badan. Perubahan data adalah perubahan yang bersifat administratif dan tidak menyangkut esensi bentuk entitas.
b.
Perubahan badan CV menjadi badan hukum PT merupakan perubahan entitas, dan tidak dapat dimaknai hanya sebagai perubahan data karena bentuk badannya sudah berbeda dari sebelumnya. Bentuk entitas CV berbeda dengan bentuk entitas PT, dalam hal kepemilikan, pertanggungjawaban, maupun dalam kemampuan ekonominya.
c.
Mengingat Saudara yyy terdaftar di KPP Pratama xxx, kami meminta bantuan Saudara untuk dapat berkoordinasi dengan Wajib Pajak tersebut dan dapat memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan terkait permasalahan yang disampaikan.
d.
Mengingat Saudara yyy terdaftar di KPP Pratama xxx, kami meminta bantuan Saudara untuk dapat berkoordinasi dengan Wajib Pajak tersebut dan dapat memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan terkait permasalahan yang disampaikan.
Demikian disampaikan.
Direktur
ttd
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan:
1. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
2. Direktur Peraturan perpajakan II
3. Kepala Kanwil DJP zzz