User Tools

Site Tools


peraturan:sd:94pj.132018

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILE (021) 52970765; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL: [email protected]; [email protected]


 

Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-94/PJ.13/2018
Segera

3 (tiga) set

Pelaksanaan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris

 13 Maret 2018

 

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di seluruh Indonesia


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2017** tentang Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris yang mulai berlaku tanggal 1 November 2017, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.

Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk sebanyak 28 (dua puluh delapan) Notaris untuk dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-264/PJ/2017**.

2.

Tata cara tindak lanjut KPP atas pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Notaris sebagaimana diatur dalam Lampiran III **PER-17/PJ/2017** meliputi:

 

a.

pencetakan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kemudian menindaklanjuti sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP; dan

 

b.

verifikasi data pendaftaran dan lampiran.

3.

Pencetakan Kartu NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dilakukan dengan prosedur sesuai dengan Lampiran Ill **PER-17/PJ/2017** dengan penjelasan sebagai berikut:

 

a.

Petugas Pendaftaran di KPP tempat Wajib Pajak Badan terdaftar memantau informasi pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris pada sistem e-Registration menu Tindak Lanjut Notaris setiap hari kerja;

 

b.

Berdasarkan monitoring pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris pada aplikasi e-Registration, Petugas Pendaftaran di KPP tempat Wajib Pajak Badan terdaftar melakukan pencetakan Kartu NPWP dan konsep SKT paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal terdaftar;

 

c.

Petugas Pendaftaran menyerahkan kartu NPWP dan konsep SKT tersebut kepada Kepala Seksi Pelayanan;

 

d.

Kepala Seksi Pelayanan meneliti, menandatangani SKT dan menyerahkan kembali kartu NPWP dan SKT kepada Petugas Pendaftaran;

 

e.

Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Kartu NPWP, SKT dan starter-kit kepada Wajib Pajak sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP.

4.

Verifikasi data dan lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dilakukan dengan prosedur sesuai Lampiran III **PER-17/PJ/2017** dengan penjelasan sebagai berikut:

 

a.

Berdasarkan monitoring pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris pada aplikasi e-Registration, Petugas Pendaftaran di KPP tempat Wajib Pajak Badan terdaftar melakukan penelitian dan pencocokan data yang telah diinput oleh Notaris dengan data yang terdapat pada dokumen kelengkapan yang diunggah dalam aplikasi e-Registration;

 

b.

Petugas Pendaftaran mengunduh dokumen kelengkapan yang disampaikan Wajib Pajak melalui Notaris pada aplikasi e-Registration, kemudian menindaklanjuti sesuai tata cara penatausahaan dokumen di KPP;

 

c.

Jika data tidak sesuai dan/atau lampiran belum lengkap, Petugas KPP tempat Wajib Pajak Badan terdaftar mengirim surat permintaan klarifikasi dan/atau pemenuhan kelengkapan dokumen ke alamat kantor dan alamat surat elektronik Notaris (terlampir dalam Lampiran I) dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II ;

 

d.

Notaris menjawab surat permintaan klarifikasi dan/atau pemenuhan kelengkapan dokumen paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat diterima;

 

e.

Berdasarkan jawaban klarifikasi dan/atau pemenuhan kelengkapan dokumen dari Notaris, KPP tempat Wajib Pajak Badan terdaftar melakukan perubahan data Wajib Pajak secara jabatan dalam hal terdapat perubahan data.

5.

Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas kualitas data pendaftaran Wajib Pajak Badan yang didaftarkan melalui Notaris selama periode 1 November 2017 sampai dengan 31 Oktober 2018 dan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengatur hak akses Notaris untuk pendaftaran Wajib Pajak Badan, perlu diatur hal-hal sebagai berikut:

 

a.

KPP tempat Wajib Pajak Badan terdaftar diminta untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Notaris setiap semester ke Direktorat Transformasi Proses Bisnis dalam bentuk softcopy ke alamat email [email protected] paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa periode selesai, dengan periode laporan sebagai berikut:

 

 

-

periode I  : 1 November 2017 sampai dengan 30 April 2018;

 

 

-

periode II : 1 Mei 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018;

 

b.

Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill.

 

 

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Para Kepala Kantor, kami ucapkan terimakasih.

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal
Direktur Transformasi Proses Bisnis,

ttd.

Hantriono Joko Susilo
NIP 19681222 199103 1 006

 

 

 

 

 

Tembusan

1.
2.
3.
4.
5.

Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan I
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi
Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan

 

Kp.: PJ.132/PJ.0301/2018

 

@liendza_timtkb, 19/03/2018

 

peraturan/sd/94pj.132018.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1