KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 40-42 JAKARTA 12190 TROMOL POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880 FAKSIMILE (021 ) 5732064; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021 ) 500200;
EMAIL [email protected]
Nomor Sifat Lampiran Hal | : : : : | S-94/PJ.08/2014 Segera Satu lembar Ralat **S-85/PJ.08/2014** tentang Penghitungan Cepat Data Penyampaian SPT Tahunan PPh | 25 Maret 2014 |
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-13/PJ/2014** tanggal 17 Maret 2014 tentang Ralat **SE-09/PJ/2014** tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), dengan ini disampaikan bahwa batas waktu penghitungan cepat sebagaimana dimaksud dalam surat nomor **S-85/PJ.08/2014** tanggal 12 Maret 2014 tentang Penghitungan Cepat Data Penyampaian SPT Tahunan PPh, diubah dan disesuaikan menjadi sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (31 Maret 2014) dan Wajib Pajak Badan (30 April 2014 bagi Wajib Pajak badan yang tahun pajaknya adalah tahun kalender).
Data penghitungan cepat meliputi penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 secara langsung ke KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu dan dropbox, melalui pos dan perusahaan jasa ekspedisi atau kurir, dan online (e-filing) yang dikelola oleh KPP yang bersangkutan. Data tersebut tidak meliputi SPT Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang bersangkutan tetapi diterima oleh KPP lain melalui fasilitas dropbox agar tidak terjadi penghitungan ganda.
Hasil penghitungan cepat tersebut agar dilaporkan ke Direktorat PKP melalui faksimile ke nomor 021-52970786 dan ke alamat email: [email protected] paling lambat pada hari kerja berikutnya dengan bentuk pelaporan hitung cepat (quick count) rnenggunakan format terlampir.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Kepala Kantor Wilayah DJP diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd
Dasto Ledyanto
NIP 196612021992011001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
Kp.: PJ.0833/PJ.0801