KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
Nomor
:
S-93/PJ.08/2015 30 Maret 2015
Sifat
:
Segera
Hal
:
Penghitungan Cepat Data Penyampaian SPT Tahunan PPh
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dalam rangka kebutuhan infromasi terkini terkait jumlah SPT Tahunan PPh yang disampaikan Wajib Pajak sampai dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh yang diterima oleh KPP dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pelaporan penghitungan cepat dilakukan dua kali yaitu laporan pertama pada tanggal 31 Maret 2015 dan laporan kedua pada tanggal 30 April 2015 (masing-masing sesuai kondisi terakhir pada tanggal tersebut), dengan menggunakan aplikasi quick count pada Aplikasi PortalDJP, menu “APLIKASI ONLINE”, submenu “Laporan Penyampaian SPT Tahunan PPh 2015”.
2.
Data penyampaian SPT Tahunan PPh yang dihitung sebagaimana dimaksud pada butir 1 meliputi SPT yang disampaikan secara langsung ke KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu, pojok pajak, mobil pajak, drop box, pos dan perusahaan jasa ekspedisi atau kurir, tidak termasuk:
a.
SPT yang diterima melalui saluran tertentu secara online (e-filling) karena sudah dapat dihitung melalui aplikasi e-filling.
b.
SPT Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang bersangkutan tetapi diterima KPP lain melalui fasilitas drop box agar tidak terjadi penghitungan ganda.
3.
Perekaman aplikasi quick count untuk Kantor Pelayanan Pajak dilakukan oleh Kepala Seksi Pelayanan dengan login SIKKA.
4.
Kanwil DJP dapat memantau data penyampaian SPT Tahunan PPh di Aplikasi PortalDJP, menu “DATA UNIT KERJA”, submenu “Monitoring Lap. Penyampaian SPT Tahunan PPh 2015”. Dalam hal terdapat kendala penggunaan aplikasi tersebut, dapat menghubungi Subdit Kepatuhan dan Pemantauan di telepon (021) 52970786 (langsung) atau (021) 5250208, 5251609, 5262880 ekstensi 50811 dan 50812.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur,
R. Darto Ledyanto
NIP 196612021992011001
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur dan para Tenaga Pengkaji