KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAVLING 40-42 JAKARTA 12190 TROMOL POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILI (021) 5732064; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200
EMAIL [email protected], [email protected],
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-930/PJ.03/2017
Sangat Segera
Pengenaan PPh Pasal 21
atas Remunerasi BLU
27 Desember 2017
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan adanya perubahan sistem penggajian Rumah Sakit Badan Layanan Umum (RS BLU) dari Jasa Medis ke Remunerasi yang mengakibatkan perbedaan implementasi pemotongan PPh Pasal 21 di RS BLU di Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Surat Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-2614/PB.5/2017 tentang Pengenaan PPh Pasal 21 atas Remunerasi BLU yang antara lain menegaskan:
a.
Remunerasi BLU yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.05/2014 sudah memperhitungkan PPh Pasal 21 sehingga harus dipotong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan sehingga seluruh BLU yang telah ditetapkan remunerasinya telah memotong PPh Pasal 21 dan tidak menanggung pajak penghasilannya.
b.
Pengenaan tarif PPh Pasal 21 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Apabila penghasilan seorang pegawai memenuhi karakteristik antara lain sumbernya dari APBN dan penghasilan tetap teratur yang dibayarkan setiap bulan maka dikenakan tarif progresif.
2)
Remunerasi berupa insentif kinerja (jasa medis) yang dibayarkan kepada para dokter BLU bidang layanan kesehatan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) bersumber dari PNBP rumah sakit yang merupakan bagian dari APBN dan dibayarkan secara teratur setiap bulan dengan besarannya yang tergantung pada capaian kinerja para dokter yang bersangkutan.
3)
Bagi pegawai BLU bidang layanan kesehatan yang berstatus PNS, PPh Pasal 21 atas remunerasi yang berasal dari Rupiah Murni (RM) APBN dipotong sesuai ketentuan dan dapat ditanggung oleh pemerintah apabila sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
4)
Bagi pegawai BLU bidang layanan kesehatan yang berstatus PNS dan non PNS, PPh Pasal 21 atas remunerasi yang berasal dari PNBP BLU harus dipotong sesuai dengan ketentuan dan ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan.
c.
Perubahan sistem pembayaran penghasilan dari jasa medis menjadi sistem pembayaran remunerasi dokter di RS BLU, mengakibatkan penghitungan penghasilan neto atas jasa medis yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21 sebesar 50% dari penghasilan bruto berubah menjadi penghasilan dari remunerasi yang diperhitungakan utuh sebagai bagian dari penghasilan bruto sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21.
2.
Ketentuan terkait:
a.
Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.
b.
Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
c.
Pasal 2 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **262/PMK.03/2010** tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.
d.
Pasal 5, Pasal 9 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **252/PMK.03/2008** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
e.
Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 ayat (6) dan Pasal 14 **PER-16/PJ/2016** tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
a.
Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU sebagaimana diatur dalam ketentuan pada angka 2 huruf b.
b.
Remunerasi BLU bersifat tetap dan teratur termasuk didalamnya PPh Pasal 21, sehingga atas remunerasi yang diterima oleh pegawai tetap/dokter BLU dipotong dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh oleh Bendahara BLU atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
c.
Dalam hal penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b berupa honorarium atau imbalan lain bersifat tidak tetap dan tidak teratur dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD diterima oleh:
1)
pegawai/dokter di RS BLU dan bukan pegawai yang berstatus PNS maka atas honorarium atau imbalan lain tersebut dipotong PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif:
a)
sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b)
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
c)
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
2)
pegawai/dokter di RS BLU yang berstatus Non PNS maka atas honorarium atau imbalan lain tersebut dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan bersifat tidak final atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
3)
bukan pegawai yang berstatus Non PNS dipotong PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak pada tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto.
Demikian disampaikan.
a.n.
Direktur Jenderal Direktur Peraturan Perpajakan II, ttd. Yunirwansyah NIP 19670622 199311 1 001 |
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Direktur PPK BLU, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu.
KP: PJ.03/PJ.0301