KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5251609,5250208,5262880; FAKSIMILI (021) 5736176: SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-91/PJ.08/2015
Segera
Langkah-Langkah Pengamanan Penerimaan dalam Rangka Kegiatan Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2015
27 Maret 2015
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap dashboard kepatuhan penyampaian SPT tahunan PPh, realisasi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh masih relatif rendah. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh serta pengamanan target penerimaan tahun 2015, Kanwil DJP dan KPP perlu memanfaatkan momentum pelaporan SPT Tahunan PPh yang akan jatuh tempo tanggal 31 Maret 2015 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2015 untuk Wajib Pajak Badan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mengoptimalkan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi karyawan melalui pemberi kerja.
2.
Mengoptimalkan layanan penerimaan SPT Tahunan PPh melalui sarana Tempat Pelayanan Terpadu, pojok pajak, mobil pajak, drop box dan e-filing.
3.
Melakukan sosialisasi ke instansi, lembaga, dan asosiasi dalam rangka pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh.
4.
Melakukan himbauan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu, serta menyetorkan PPh Pasal 29 dengan jelas, lengkap dan benar dengan memanfaatkan data-data yang ada di approweb, apportal DJP atau data lainnya.
5.
Mempercepat perekaman Berita Acara Penyampaian SPT Tahunan PPh dan Tanda Terima SPT Tahunan PPh.
Dengan ini disampaikan bahwa upaya pengamanan penerimaan SPT Tahunan PPh Tahun 2015 didukung oleh Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak dengan melakukan outbond call terhadap beberapa Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT tahunan PPh namun terdapat data transaksi atau kegiatan usaha.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd
Dasto Ledyanto
NIP 196612021992011001
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur dan para Tenaga Pengkaji