User Tools

Site Tools


peraturan:sd:919pj.092016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-919/PJ.09/2016

25 Juli 2016

Sifat

:

Segera

 

Hal

:

Penyebaran lnformasi Amnesti Pajak

 

 

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

             Menyusul surat Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat nomor S-872/PJ.09/2016 tanggal 30 Juni 2016 hal Pelaksanaan Penyuluhan, Pelayanan, Kerjasama dan Kehumasan Terkait Pengampunan Pajak dan untuk lebih memasyarakatkan Amnesti Pajak terutama formulir Amnesti Pajak sehingga aplikatif bagi masyarakat umum, dimohon kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk :

1.

Menyebarluaskan formulir, leaflet/flyer, poster maupun brosur Amnesti Pajak dengan cara:

 

a)

Melakukan kampanye simpatik dengan membagikan secara langsung di tempat-tempat  publik seperti SPBU, gerbang tol, bandara, kantor-kantor pemerintahan maupun perkantoran swasta, perumahan penduduk dan lain-lain,

 

b)

Menitipkan ke jaringan-jaringan riteI waralaba setempat,

 

c)

Membuka pojok pajak (help desk) Amnesti Pajak di sentra perdagangan, perkantoran dan tempat keramaian di wilayah masing-masing,

 

d)

lkut serta dalam kegiatan publik seperti seminar, pameran, bazaar dan Iomba yang diselenggarakan oleh pihak lain di wilayah masing-masing,

 

e)

Bekerjasama dengan agen distribusi surat kabar dan majalah setempat,

 

f)

Kegiatan lain yang dianggap sesuai dengan kearifan lokal dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

2.

Menyelenggarakan tax gathering bersama para Wajib Pajak untuk menyosialisasikan Amnesti Pajak dimulai pada akhir Juli 2016. Acara tax gathering tersebut mengundang Wajib Pajak potensial yang akan memanfaatkan Amnesti Pajak (targeted).

3.

Menyiapkan line/nomor telepon khusus yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi terkait Amnesti Pajak. Untuk Kantor Wilayah, line/nomor telepon khusus tersebut ditempatkan di Tim Penelaah (Bidang PPIP) sedangkan pada Kantor Pelayanan Pajak ditempatkan di Sekretariat Tim (Tim Penerimaan Surat Pernyataan). Line/nomor telepon khusus tersebut agar dilaporkan ke Direktorat P2Humas paling lambat akhir Juli 2016.

4.

Menempelkan one way vision sticker Amnesti Pajak pada kaca belakang Kendaraan Dinas Operasional roda empat di seluruh unit kerja. Desain dapat diunduh di Portal P2Humas (http://p2humas/).

 

 

 

 

 

 

 

            Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kantor Wilayah DJP, kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

ttd.

Hestu Yoga Saksama
NIP 19690526 199311 1 001

Tembusan:

 

 

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

 

2.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

 

 

3.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp.:PJ.093/PJ.0931/2016

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sd/919pj.092016.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1