KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609. FAKSIMILE (021) 5207204. SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-90/PJ.13/2013
15 Mei 2013
Sifat
:
Biasa
Hal
:
Mekanisme Pemberian Penjelasan Atau Penegasan Terkait Pelaksanaan Peraturan Perpajakan
Yth.
1.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
2.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan banyaknya surat dari KPP yang berisi pertanyaan atau permohonan penegasan yang diterima oleh Direktorat Transformasi Proses Bisnis, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pada dasarnya surat dari KPP yang diterima oloh Direktorat Transformasi Proses Bisnis berisi mengenai pertanyaan atau permohonan penegasan terkait dengan:
a.
prosedur dan penerapan aturan perpajakan; dan
b.
sistem alau aplikasi,
dalam pelaksanaan administrasi perpajakan
2.
Terkait dengan angka 1 dan dalam rangka meningkatkan profesionalisme organisasi, perlu ditegaskan sepcrti berikut:
a.
Unluk permasalahan terkait prosedur dan penerapan alturan perpajakan, KPP agar menanyakan atau meminta penjelasan kepada Kanwil DJP.
b.
Apabila permasalahan terkait prosedur dan penerapan aturan perpajakan yang diajukan oleh KPP memerlukan koordinasi antar Kanwil DJP dan tidak dapat diselesaikan dalarn tingkat koordinasi antar Kanwil DJP, rnaka Kanwil DJP dapal meminta penegasan kepada Kantor Pusat DJP.
c.
Untuk permasalahan terkait dengan sistem atau aplikasi yang digunakan oleh KPP dalam pelaksanaan mekanisme perpajakan, KPP dapat meminta penjelasan kepada Direktorat TTKI dan Direktorat TIP.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP diucapkan terimakasih.
Direktur,
ttd.
Wahju K. Tumakaka
NIP 060060296