KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBRDTO NOMOR 40-42, JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMlLE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200
EMAIL pengaduan@pajak.go.id
—-
Nomor
:
S-905/PJ.09/2016
20 Juli 2016
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu Lembar
Hal
:
Penyampaian lmbauan Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
di seluruh Indonesia
Dalam rangka mendukung Program Amnesti Pajak serta menindaklanjuti surat Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat nomor **S-872/PJ.09/2016** Hal Pelaksanaan Penyuluhan, Pelayanan Kerjasama dan Kehumasan terkait Pengampunan Pajak, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Salah satu kegiatan kehumasan eksternal yang dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak adalah menyampaikan informasi mengenai pemberlakuan Program Amnesti Pajak dan lmbauan untuk memanfaatkan Program Amnesti Pajak melalui surat dan surat elektronik kepada wajib pajak
2.
Untuk keseragaman informasi, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak dapat menggunakan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-184/PJ./2016 hal Pemberitahuan Program Amnesti Pajak sebagaimana terlampir untuk mengimbau wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan ini.
3.
Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak dapat menggunakan surat pengantar dari kantor masing-masing dengan melampirkan Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut.
4.
File Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-184/PJ./2016 hal Pemberitahuan Program Amnesti Pajak dengan format PDF dapat diunduh di PortalDJP menu informasi internal dan portal P2Humas menu materi perpajakan - materi amnesti pajak.
Demikian kami sampaikan, atas kerjasama Kepala Kantor Wilayah kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Hestu Yoga Saksama
NIP 19690526 199311 1 001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal
Kp.: PJ.093/PJ.0931